Ponorogo (beritajatim.com) – Harapan perbaikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Karangpatihan, Kecamatan Pulung, tahun ini harus pupus.
Pasalnya, anggaran untuk perbaikan sekolah tersebut tidak dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, mengonfirmasi bahwa perbaikan SDN 2 Karangpatihan belum dapat dilakukan tahun ini, karena kebutuhan anggaran yang cukup besar.
Menurut Nurhadi, perbaikan SDN 2 Karangpatihan tidak hanya membutuhkan rehabilitasi ringan, tetapi memerlukan pembangunan total mengingat kondisi tanah yang labil di area sekolah tersebut.
“Berdasarkan masukan dari masyarakat sekitar, kondisi tanah di lokasi sekolah sangat tidak stabil, sehingga kami akan menurunkan tim ahli untuk menganalisis situasi tersebut sebelum memulai pembangunan,” kata Nurhadi, Sabtu (05/10/2024).
Nurhadi menyebut bahwa rencana perbaikan sekolah itu, kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan berkisar antara Rp1,2 miliar hingga Rp2 miliar, yang akan digunakan untuk membangun minimal enam ruang kelas baru.
“Perbaikan bisa dilaksanakan pada nanti di anggaran tahun 2025. Diperkirakan semuanya memerlukan anggaran sekitar Rp2 miliar,” katanya.
Nurhadi juga menjelaskan bahwa SDN 2 Karangpatihan, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu dikarenakan jumlah siswa yang ada, belum mencukupi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, anggaran pembangunan sekolah akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Kami berharap tahun depan pembangunan SDN 2 Karangpatihan bisa segera dimulai, mengingat kondisi sekolah yang memang sangat memprihatinkan,” tutup Nurhadi.
Untuk diketahui, tiga ruang kelas di SDN 2 Karangpatihan saat ini terpaksa dikosongkan karena mengalami kerusakan yang parah. Akibatnya, siswa kelas 2 dan 3 harus belajar di ruang darurat yang dibangun dari bahan kalsebot dan asbes. Bahkan, salah satu masjid di lingkungan sekolah juga difungsikan sebagai ruang kelas darurat untuk menampung aktivitas belajar mengajar.(end/ted)






