Sidoarjo (beritajatim.com) – Setelah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Unit Reskrim Polsek Waru berhasil meringkus Tamat Subagiyo, warga Rungkut Kidul 1/29 RT 1/RW 01 Surabaya di Lamongan, kampung halamannya.
Tamat diburu polisi karena merampas sepeda motor Tumiyo Hadi Susilo (50) tukang ojek pada Agustus lalu dikawasan Raya Melon Pondok Candra, Desa Tambakrejo.
Korban saat itu mengalami luka parah di kepala bagian belakang akibat dikepruk helm berkali-kali oleh pelaku hingga membuat korban tak sadarkan diri.
“Setelah memukul, korban ditinggal dipinggir jalan. Motornya dibawa kabur,” ungkap Kapolsek Waru Kompol Saibani Jumat (1/11/2019).
Saibani menceritakan, pelaku beraksi dikawasan sepi. Tersangka sendiri mengaku gelap mata saat melakukan aksinya. Rencana mau minta antar, dari terminal Bungurasih ke Tambak Sawah, mau pinjam uang ke teman.
[berita-terkait number=”3″ tag=”curas”]
Di Tambak Sawah, Tamat tidak berjumpa dengan rekannya itu. Bingung, tak ada ongkos untuk ojek, Taman gelap mata dan merampas motor sambil memukuli korban.
Saat pulang ke kampung halaman di Lamongan, pelaku menggunakan motor korban. Malah motor korban juga dibuat untuk ojek cari nafkah untuk 3 anaknya. “Saya menyesal,” aku duda 3 anak yang dijerat Pasal 365 KUHP tersebut. (isa/ted)






