Jakarta (beritajatim.com) – Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers mengingatkan media untuk menjauhi serta tidak mengumbar politisasi agama. Ini mengingat politisasi agama berdampak besar, salah satunya memicu polarisasi masyarakat.
Dewan Pers sendiri telah menerbitkan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) di akhir 2022 untuk mencegah pemberitaan yang mengumbar politisasi agama. Pedoman ini penting agar media tidak turut meramaikan praktik diskriminasi, intoleransi, kriminalisasi, hingga persekusi berbasis agama.
Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto berharap pedoman tersebut mampu menjadi panduan jurnalis dan media dalam memberitakan isu-isu yang terkait kelompok minoritas.
“Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman harus menjadi oksigen yang mengalir dalam darah wartawan Indonesia dan mewarnai hidup pers Indonesia,” tegas Tri Agung yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas saat diskusi publik yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) bekerja sama dengan International Media Support (IMS) di Hotel Gren Alia Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Mengingat pentingnya pedoman ini, Tri Agung mengungkapkan, PPIK jadi salah satu materi yang selalu disampaikan Dewan Pers setiap kali menggelar uji kompetensi di seluruh Indonesia.
Jurnalis TEMPO, Shinta Maharani, dalam diskusi yang dimoderatori Program Manager Saiful Mujani Research & Consulting Saidiman Ahmad, menekankan PPIK sangat penting bagi kerja-kerja jurnalistik. Menurut anggota AJI Indonesia yang konsen pada isu Gender, Anak, serta Kelompok Marjinal ini, masih banyak pemberitaan yang belum patuh sepenuhnya pada Kode Etik Jurnalistik ketika peliputan isu kelompok rentan, termasuk minoritas agama atau kepercayaan dan keyakinan.
Shinta menjelaskan masih banyak jurnalis yang belum tahu cara memverifikasi secara ketat atau berlapis ketika meliput kasus-kasus intoleransi dan diskriminasi. Dia menangkap ada kesan kurang gigih pada jurnalis dalam memverifikasi informasi.
“Belum semua media massa taat pada pemenuhan jurnalisme berperspektif hak asasi manusia, membela korban, dan kritis pada kekuasaan sebagaimana menjadi semangat dari PPIK,” ungkap Shinta.
BACA JUGA:
Jalan Terjal Penghayat Kepercayaan
Temuan tersebut, kata Shinta, berbasis data assessment atau survei yang menggunakan indikator PPIK SEJUK terhadap 12 media yang terlibat dalam liputan kolaborasi #SemuaBisaBeribadah yang digelar SEJUK-IMS. Shinta sendiri merupakan salah satu dari mentor liputan kolaborasi itu.
“Liputan kolaborasi #SemuaBisaBeribadah yang mengacu pada aturan Dewan Pers PPIK berdampak positif bagi gereja-gereja yang diliput. Salah satunya adalah gereja di Samarinda, GPdI Bengkuring, yang diangkat oleh Kaltimtoday.co. Gereja-gereja lainnya merasa mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi, mempejuangkan hak-haknya untuk beribadah,” kata Shinta.
Manajer Program SEJUK Yuni Pulungan dalam sambutan diskusi publik menjelaskan bahwa PPIK harus menjadi aturan Dewan Pers yang tidak sekedar diterbitkan, tetapi implementasinya penting untuk dikawal bersama, mengingat tren diskriminasi, intoleransi, dan persekusi terhadap kelompok minoritas terus terjadi dan media tidak banyak memberi ruang pemberitaan pada isu ini.
“Media massa tidak mengangap penting isu keberagaman. Kalaupun memberitakan, jurnalis dan medianya lebih menyampaikan peristiwanya lewat narasumber-narasumber resmi tanpa mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap korban. Karena itu, SEJUK mengajak 12 media di berbagai wilayah membuat kolaborasi liputan bertema #SemuaBisaBeribadah sebagai salah satu cara untuk menerapkan PPIK di media,” papar Yuni.
Yuni menegaskan, SEJUK berkomitmen mendorong pelembagaan PPIK bersama Dewan Pers di media-media melalui berbagai kegiatan yang dilakukan di daerah maupun nasional. Kegiatan itu meliputi training jurnalisme keberagaman untuk kalangan jurnalis, kunjungan dan dialog media yang melibatkan kalangan editor dan pemegang kebijakan media, media gathering atau FGD yang bersama editor-editor media, pemberian beasiswa liputan buat jurnalis, grant liputan kolaborasi untuk media, serta mengajak dan melibatkan kelompok minoritas, korban, maupun masyarakat sipil untuk aktif dan proaktif dengan jurnalis dan media demi memastikan PPIK menjadi acuan jurnalis dan media dalam memberitakan isu keberagaman.
Pemimpin Redaksi Kaltimtoday.co, Ibrahim Yusuf menegaskan, jurnalis harus bersetia pada PPIK serta berusaha menerapkan indikator-indikatornya. Berkaca pada pengalaman Kaltimtoday.co sebagai salah satu media yang terlibat dalam liputan kolaborasi #SemuaBisaBeribadah, sebelumnya isu keberagaman di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mendapat perhatian dari media.
Di sisi lain, sambung Ibrahim, ketika jurnalisnya meliput, mereka mendapat ancaman.
“Kami di Kaltim sadar benar, ketika meliput isu keberagaman, maka perspektif jurnalisnya harus beres. Di sisi lain, ada intimidasi terhadap wartawan kami ketika meliput gereja-gereja yang mengalami diskriminasi dari kelompok intoleran,” kata Ibrahim. [beq]
PEDOMAN PEMBERITAAN ISU KEBERAGAMAN
MUKADIMAH
Keberagaman telah berakar sejak Republik Indonesia didirikan sehingga wartawan Indonesia perlu memahaminya dengan baik. Namun kenyataannya masalah keberagaman ini belum dapat dikelola dengan baik.
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjamin bahwa setiap orang mendapat perlakuan sama dalam menjalankan agama atau keyakinan dan mengekspresikan dirinya. Dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dalam pemberitaannya, pers berkewajiban untuk menghormati hak tersebut, terlepas dari latar belakang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan gender, secara adil dan setara.
Penyusunan pedoman ini merujuk pada Pasal 6 b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan dalam mengawal fakta keberagaman wajib menghargai kebinekaan yang telah diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam memberitakan isu konflik, pers semestinya tidak hanya menginformasikan tetapi juga mendidik publik. Untuk itu, pers perlu memiliki sikap hormat terhadap keberagaman yang tercermin mulai dari pemilihan ide dan pelaksanaan liputan hingga penulisan berita.
Pedoman ini diharapkan menjadi rujukan bagi pers dalam memberitakan isu keberagaman, sehingga pemberitaan pers tidak memuat prasangka, kebencian, dan mengobarkan konflik. Dengan pedoman ini pers dapat berkontribusi untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
1. RUANG LINGKUP
a. Pengertian tentang Pers, Kemerdekaan Pers, dan Wartawan dalam pedoman ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
b. Pemberitaan adalah kegiatan merencanakan, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi yang dilakukan oleh wartawan dengan menggunakan berbagai saluran yang tersedia.
c. Keberagaman adalah segala hal yang terkait dengan perbedaan identitas berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan gender.
2. DASAR PEMBERITAAN KEBERAGAMAN
Wartawan Indonesia:
a. Menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender.
b. Menaati Kode Etik Jurnalistik.
c. Mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu.
3. PEMILIHAN TOPIK LIPUTAN
Wartawan Indonesia:
a. Mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman.
b. Memiliki sensitivitas dan mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman.
c. Menghormati kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
4. PEMILIHAN NARASUMBER DALAM LIPUTAN
Wartawan Indonesia:
a. Memilih narasumber yang relevan.
b. Bersikap kritis dengan mengedepankan empati.
c. Melindungi identitas korban, pelaku, saksi, dan keluarganya.
5. PRODUKSI PEMBERITAAN
Wartawan Indonesia:
a. Menghindari diksi, suara, gambar, dan grafis yang merendahkan, menghina, menampilkan stereotipe, dan menyebarkan prasangka terhadap suatu kelompok, serta mendorong kebencian dan pelabelan negatif.
b. Menjaga akurasi, melakukan verifikasi, serta keberimbangan.
c. Menghindari judul yang sensational dan provokatif, serta mempertimbangkan dampaknya.
d. Memberikan atribusi yang tepat dan relevan.
e. Menghindari kutipan yang berisi ujaran kebencian.
f. Menyebutkan keterangan waktu dan tempat yang jelas saat menampilkan materi dari arsip.
g. Menghindari kutipan yang merupakan pesan (narasi) internal suatu kelompok tanpa verifikasi.






