Ngawi (beritajatim.com) – Proses hukum atas kecelakaan mobil Mitsubishi Kuda nopol AE 1693 GA di Perlintasan Sebidang KA di Jalan Raya Ngawi-Maospati yang tertabrak Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta pada 23 Desember 2022 lalu, kini sudah masuk ke meja hijau.
Sang penjaga jalan perlintasan langsung (JPL) nomor 15 yakni Sujarwoko (30) warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan jadi tersangka dan kini jadi terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi Afiful Barir membenarkan jika proses hukum atas kejadian itu sudah dilimpahkan ke Kejari sejak 13 Maret 2023. Pun, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi pada 24 Maret 2023.
Afif bercerita, jika berkas dan bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian sudah dinyatakan memenuhi syarat dan unsur bahwa Terdakwa Sujarwoko melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seperti yang ada di pasal 359 KUHP.
“P21 pada 13 Maret 2023, kemudian dilimpahkan ke PN pada 24 Maret 2023. Saat ini proses sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Kalau sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, saksi ada 14 orang,” papar Afif saat ditemui di kantornya, Jumat (19/5/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/ekbis/harga-telur-dan-daging-ayam-di-ngawi-kian-mahal/
Dia menerangkan, jika penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Namun, ditolak oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. “Yang jelas dari fakta persidangan akan terlihat nanti ya. Kemudian, dari berkas yang dilimpahkan pihak penyidik Polres Ngawi, sudah memenuhi unsur pasal 359 KUHP,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi sudah menerima.pelimpahan penyidikan terkait kejadian mobil Mitsubishi Kuda yang ditabrak KA Sancaka di jalan perlintasan langsung (JPL) nomor 15. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono, Jumat (30/12/2022).
Agung menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yakni masyarakat yang ada di lokasi serta pihak dari PT KAI Daops 7 Madiun. Mantan Kapolsek Sokobanah Sumenep itu menyebut jika pernyataan awal penjaga palang pintu mengaku tertidur saat kejadian. Palang pintu tidak menutup akses jalan raya ketika kereta melintas sehingga menabrak mobil Kuda nopol AE 1693 GA pada Jumat (23/12/2022) lalu.
“Pernyataan awal memang mengaku tidur ya. Tapi akan kami dalami lagi pernyataaan dari sejumlah saksi. Ini masih dalam pemeriksaan semua,” kata Agung, Jumat (30/12/2022).
Dia membenarkan jika pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan PT KAI, utamanya Daops 7 Madiun. Khususnya untuk mengecek dari segi teknis. Hasil pemeriksaan saksi berikut pemeriksaan teknis kelayakan sarana prasarana di JPL nomor 15 bakal disampaikan. “Tentu kami menjalin komunikasi terus dengan PT KAI. Ini masih dalam penyelidikan kami. Hasilnya nanti akan disampaikan. Masih pemeriksaan,” katanya.
Dia membenarkan jika Sujarwoko, penjaga palang pintu yang saat kejadian bertugas sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif. Namun, sampai sekarang pihaknya belum.melakukan penahanan karena belum mengarah ke tersangka. “Belum mengarah ke tersangka. Jadi kami belum menahan siapa-siapa. Kalau si penjaga palang pintu ini masih aktif atau tidak saat bertugas, kami belum tahu ya,” pungkasnya.
Diketahui, sebuah mobil tertabrak kereta api Sancaka Tambahan jurusan Surabaya Yogyakarta di perlintasan sebidang kereta api Jalan Raya Ngawi-Maospati masuk Desa Keras Wetan Kecamatan Geneng Ngawi Jawa Timur Jumat (23/12/2022) pukul 01.46 WIB dini hari.
Mobil tersebut yakni Mitsubishi Kuda nopol AE 1693 GA yang didalamnya ada 3 orang yakni 2 orang penumpang dan seorang sopir. Ketiga orang tersebut masih belum diketahui identitasnya namun, ketiga orang itu meninggal dunia di lokasi kejadian imbas terjepit bodi mobil yang ringsek tertemper lokomotif KA Sancaka.
Korban yang meninggal adalah Vico Gandha Adhitya Anggara (34) warga Kelurahan Selosari, Magetan, Jawa Timur selaku pengemudi mobil. Kemudian, dua penumpangnya yakni Heri Ribut Nuryanto (45) dan putranya AJN (17), keduanya warga Desa Sidorejo, Geneng, Ngawi, Jawa Timur. Ketiganya adalah rombongan yang baru pulang tasyakuran dari Magetan. (fiq/kun)






