Gresik (beritajatim.com) – Penggerebekan karaoke di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jumat malam (27/3/2026), mengungkap dugaan praktik ilegal mulai dari peredaran minuman keras (miras), narkoba, hingga indikasi prostitusi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 93 botol miras dan mengamankan 16 orang untuk pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas menyimpang di sejumlah rumah toko (ruko) di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Gresik langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan menerjunkan tim gabungan pada Jumat malam.
Petugas yang terdiri dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam langsung melakukan penyisiran intensif di tiga ruko yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke yang tidak sesuai izin operasional.
Hasilnya, polisi menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek yang tersimpan di dalam lokasi. Total sebanyak 93 botol miras diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, sebanyak 16 orang turut diamankan, terdiri dari empat penjaga tempat, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu atau lady companion (LC).
Untuk memastikan adanya penyalahgunaan narkotika, petugas langsung melakukan tes urine di lokasi. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).
Berdasarkan pengakuan awal, orang tersebut mengaku mengonsumsi obat antibakteri. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran klaim tersebut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penanganan kasus ini. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada pelanggaran peredaran miras yang mengarah pada tindak pidana ringan (tipiring), tetapi juga kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” katanya, Sabtu (28/3/2026).
Penyelidikan juga diarahkan pada dua pemandu lagu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta menelusuri legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
Meski pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, temuan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.
AKP Arya Widjaya menambahkan, langkah tegas ini merupakan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen menjaga ketertiban lingkungan dari praktik ilegal.
“Masyarakat silakan melapor bila di lingkungan sekitar ada kecurigaan yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang meresahkan,” imbuhnya. [dny/beq]






