Magetan (beritajatim.com) – Proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Magetan terhambat. Pembahasan yang telah berlangsung beberapa bulan tersendat akibat munculnya isu baru yang diduga terkait program “titipan” dari Penjabat (Pj) Bupati Magetan.
DPRD Magetan menuding bahwa program tersebut menyebabkan keterlambatan dalam proses penandatanganan.
Anggota DPRD Magetan dari Partai Golkar, Didik Haryono, mengatakan salah satu penyebab utama keterlambatan adalah pengajuan program Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp9 miliar oleh Pj Bupati. Program ini, menurut Didik, tidak pernah dibahas dalam rapat anggaran sebelumnya dan dianggap sebagai “program titipan” yang akhirnya menghentikan sementara pembahasan APBD Perubahan.
“Sudah memasuki minggu ketiga bulan September, tetapi rancangan APBD Perubahan masih belum diserahkan ke DPRD,” ujar Didik pada Kamis (20/9/2024).
Didik juga menjelaskan bahwa sebenarnya hampir tercapai kesepakatan pada 13 Agustus 2024 lalu, namun pembahasan tiba-tiba terhenti tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pembahasan APBD seharusnya diselesaikan paling lambat pada minggu kedua September. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kapan rancangan APBD Perubahan akan diserahkan.
Pada rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan baru dari Pj Bupati, yaitu program PJU senilai Rp9 miliar, tiba-tiba muncul tanpa dibicarakan sebelumnya.
Didik bersama anggota DPRD lainnya menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan sebelum akhir bulan. Namun, mereka memberikan syarat bahwa tidak boleh ada program baru yang diusulkan tanpa landasan hukum yang jelas dan tanpa melalui pembahasan yang semestinya.
“Pembahasan harus dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh ada penambahan program yang tidak dibahas sebelumnya,” tegas Didik.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam proses ini agar APBD Perubahan dapat segera disahkan dan anggaran tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Magetan.
Terpisah, Pj Sekda Magetan Benny Adrian mengatakan bahwa usai dilantik pada 10 Agustus 2024, Pj BUpati Magetan Nizhamul belum berkenan langsung menandatangani hasil pembasahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Pak Pj Bupati ingin melihat dulu seperti apa hasil pembahasan. Kemudian, Pj Bupati saat ini juga ingin ada warisan bagi masyarakat Magetan. Beliau memilih untuk mengadakan PJU karena Magetan dinilai masih kurang terang,” terang Benny.
Benny mengklaim program pengadaan PJU bukan merupakan program titipan, melainkan kegiatan yang volumenya ditambah. Kemudian, untuk pembahasan KUA PPAS yang dianggap alot, menurutnya, Ketua DPRD Sementara tetap bisa membahas KUA PPAS, namun memang dari DPRD ingin ada legitimasi dari Mendagri bahwa bisa membahas KUA PPAS.
“Saya tidak bisa memastikan akan selesai pada akhir September, ya. Karena seandainya KUA PPAS ini masih perlu dibahas kembali , ada legitimasi dari Kemendagri kam sedang upayakan. Kecuali kalau memang tidak ada pembahasan kembali terkait produ KUA PPAS,” pungkas Benny. [fiq/beq]






