Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam peristiwa yang menimpa Kepala Desa Pakel, Sampurno (45). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya delapan orang yang terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Kesepuluh terduga pelaku diketahui berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di rumah korban saat menerima kunjungan sekelompok orang pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata menjelaskan bahwa tidak semua terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang berinisial EP dan MK dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan dan saat ini berstatus sebagai saksi.
“Jadi, yang ditetapkan sebagai tersangka delapan orang yakni MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS,” kata Pras, Senin (20/4/2026).
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang telah ditahan di Mapolres Lumajang. Sementara satu tersangka berinisial MS belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.
“Jumlah tersangka 8 orang, yang dua hanya saksi. Saat ini 7 orang sudah ditahan, sedangkan satunya masih belum karena sakit menerima luka akibat senjata tajam,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses pemberkasan terhadap para tersangka sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. [has/beq]






