Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap narkotika terus digaungkan oleh aparat Kepolisian Gresik. Kali ini, Reskrim Polsek Cerme meringkus Syahroni (33) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Warga asal Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan itu tak berkutik saat diamankan petugas di Jalan Panglima Sudirman VI/3 Gresik.
Dari tangan tersangka juga disita sejumlah barang bukti berupa sabu satu bungkus klip plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,30 gram. Satu bungkus klip plastik sabu dengan berat timbang seberat 0,29 gram, serta satu klip plastik sabu 0,30 gram. Selanjutnya, satu pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat timbang 3,90 gram, satu buah korek api, dan satu buah ponsel.
Kapolsek Cerme AKP Nur Amin menuturkan, penangkapan Syahroni berawal dari rekannya Achmad Wahyudi yang terlebih dulu telah diamankan.
“Tersangka Syahroni sebelumnya menjadi DPO kami dan kini telah ditahan beserta barang bukti,” tuturnya, Minggu (11/07/2021).
Sewaktu menjalani pemeriksaan lanjut Nur Amin, tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram ini dari Khoirul rekannya asal Tanah Merah, Bangkalan yang saat ini masuk DPO juga.
“Dia Syahroni membelinya dengan harga Rp 550 ribu sebelum diedarkan di Gresik,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Sementara, tersangka Syahroni mengatakan, dirinya bersama Achmad Wahyudi, dan Khoirul satu profesi sebagai pengedar sabu. Barang haram tersebut didapatkan dari Bangkalan Madura.
“Saya mendapatkan suplai dari Bangkalan lalu diedarkan lagi ke Gresik dengan cara diecer,” katanya.
Kini kedua pengedar sabu itu, meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka Syahroni juga dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/but]






