Gresik (beritajatim.com)– Kabupaten Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka ribuan lowongan kerja untuk masyarakat termasuk disabilitas. Total ada 4.545 pekerjaan yang disediakan oleh 53 perusahaan yang ditawarkan melalui job fair yang digelar di salah satu mall.
Sejak dibuka mula 9 hingga 11 Maret 2023, antusias masyarakat sangat ramai. Atrium salah satu mall di Gresik, membludak karena banyaknya masyarakat yang datang untuk mencari pekerjaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, job fair yang digelar selama tiga hari itu diperkirakan akan dikunjungi 5 ribu pencari kerja. Pihaknya berharap dari 4.454 lowongan kerja yang tersedia bisa diserap sepenuhnya.
“Sebelum kami membuka lowongan kerja sudah dilakukan verifikasi terlebih dulu. Sehingga, pekerjaan memang sedang dibutuhkan.
“Kami tidak hanya sebatas informasi saja, namun memang ada lowongan pekerjaan di beberapa perusahaan,” katanya, Jumat (10/03/2023).
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani, mengaku cukup puas lantaran upaya Pemkab Gresik dalam memfasilitasi pencari kerja dengan pemberi kerja disambut baik.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat Gresik supaya angka pengangguran di Gresik semakin menurun,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-gresik”]
Ia menambahkan, banjirnya investasi yang masuk ke Kabupaten Gresik sejalan lurus dengan turunnya angka pengangguran. Tercatat dalam empat tahun terakhir, angka pengangguran di Gresik menurun cukup signifikan.
“Dengan masuknya investasi ini juga langsung berpengaruh kepada masyarakat. Apalagi nanti dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa menyerap semakin banyak tenaga kerja lokal,” imbuhnya.
Mantan Ketua DPRD Gresik itu menyatakan lowongan pekerjaan ini tidak hanya untuk masyarakat biasa. Namun, juga bisa untuk penyandang disabilitas juga tersedia lowongannya.
“Sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2016 dan diturunkan ke Perbup nomor 53 tahun 2022 dimana seriap perusahaan diwajibkan mempekerjakan karyawan difabel minimal 1 persen. Dasar dari aturan itu, kami memberikan kesempatan bagi disabilitas agar mendapatkan kesempatan yang sama,” pungkasnya. (dny/ted)






