Surabaya (beritajatim.com) – ATL (29) warga Dusun Kurung, Menganti, ditangkap Unit Timsus Sat Reskrim Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, Jumat, (21/01/2022). Sayangnya, polisi hanya menemukan 1.80 gram sabu yang terbagi dalam 8 paket siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka dibekuk usai pihaknya mendapatkan informasi peredaran narkoba yang dilakukan oleh ATL. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.
“Usai kami dalami ternyata benar tersangka ATL ini pengedar,” ujar Daniel, Rabu (09/02/2022).
Daniel menambahkan, usai memastikan informasi yang diterima benar, pihaknya lalu membuntuti ATL dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu yang dibungkus dengan bungkus rokok.
“Dibungkus dengan bungkus rokok. Selain sabu kami temukan timbangan elektrik, handphone dan satu buah ATM yang digunakan untuk bertransaksi,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-surabaya”]
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Soni dengan cara diranjau di Jalan Lontar. Saat ini Soni telah ditetapkan buron oleh pihak kepolisian.
“Sudah kami kantongi identitasnya, tersangka beli dari bandar per gramnya 1.2 juta dan memang berniat dijual,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ang/ted)






