Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni telah mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 pada 8 Maret 2025.
Yakni, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi), diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2026.
“Bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK itu ditunda, karena memang proses pemberkasan yang belum selesai. Itu yang harus kita pegang. Awalnya memang pengangkatan CPNS sedianya dilakukan pada April-Mei 2025. Tapi, karena pemberkasan belum selesai, menjadi ditunda Oktober 2025. Pengangkatan ini kan harus serentak secara nasional,” katanya kepada beritajatim.com di kantor BKD Jatim, Kamis (13/3/2025).
Indah Wahyuni yang akrab disapa Yuyun ini menegaskan, penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang terdiri dari CPNS dan PPPK dipastikan tidak akan terdampak pada satuan kerja (satker) maupun pelayanan publik di Pemprov Jatim. Ini karena PPPK Jatim masih bekerja hingga saat ini.
“Belum ada satker yang terganggu. Dan, memang pemprov memastikan tidak ada pemberhentian atau pemecatan. Kita kemarin sudah diminta BKN mengikuti Zoom. Kita diminta melakukan sosialisasi surat BKN kepada CPNS. Kita diminta memberikan pelatihan, terkait apa tupoksi sebagai pegawai, biar langsung bisa tune in saat bekerja nanti. Diberi tahu gajinya berapa dan bekerja dimana. Kita rencanakan secara daring, karena Kepala BKN minta kita membantu menenangkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, ada sebanyak 3.350 PPPK yang lolos pada seleksi 2024 lalu. Sedangkan, non ASN di Pemprov Jatim saat ini berjumlah sebanyak 28 ribuan. Sisanya 24.650 sisanya yang tidak lolos PPPK, akan masuk PPPK paruh waktu.
“Beda antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu hanya pada penyebutan di anggaran penggajian. Yang penuh waktu masih di belanja pegawai, yang paruh waktu masuk di barang dan jasa,” pungkasnya. [tok/beq]






