Sumenep (beritajatim.com) – Aparat Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari RSI Kalianget, Sumenep.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu. Tim Satreskrim Polres Sumenep mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (26/1/2021).
Namun ia tidak menyebutkan pasti, berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Saksi yang sudah diperiksa dari RSI Kalianget. Nanti akan terus berkembang ke saksi-saksi lain,” ujarnya.
Sebelumnya, jenazah atas nama Hj. SHY (47), warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep dibawa pulang paksa dari RSI Kalianget oleh keluarganya. Mereka menolak pemakaman dengan protokol Covid-19 dan memilih membawa paksa jenazah untuk dimakamkan dengan prosedur umum.
[berita-terkait number=”3″ tag=”covid-19″]
Penjelasan dari RSI Kalianget, pasien tersebut masuk ke RSI pada 11 Januari 2021. Pasien sudah pernah diperiksa ke RS Paru Pamekasan dengan diagnosa radang paru-paru. Ketika masuk RSI, pasien tersebut berstatus suspek Covid-19. Pada 12 Januari 2021 dilakukan tes swab terhadap pasien itu. Pada 13 Januari, hasil swab keluar dan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. [tem/suf]






