Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020. Dari laporan yang diterima kops Adiyaksa, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang diduga melakukan penyelewengan BTT.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan, OPD yang diperiksa terkait dana BTT ada tiga. Yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP2).
“Kasus BTT sampai sejauh ini masih tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan, apakah peristiwa sesuai yang diaduhkan masyarakat itu memang satu perbuatan pidana atau tidak. OPD yang lain, kita belum sampai kesana. Dumas (pengaduan masyarakat) yang kita terima itu dari 3 OPD,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-mojokerto”]
Masih kata Kasi Pidsus, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yakni tiga OPD tersebut serta pihak ketiga terkait penggunaan dana tersebut. Termasuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, hingga saat ini penyelidikan masih di tiga OPD tersebut.
“Sejauh ini, baru itu (tiga OPD). Kita lihat perkembangannya seperti apa? Kita belum ada kesimpulan. Masih penyelidikan untuk menampilkan data dan bahan keterangan. Apakah dari hasil penyelidikan itu nanti sudah ditemukan bukti permulaan atau belum?,” katanya.
Jika nanti ditemukan bukti permulaan cukup dalam penyelidikan tersebut, maka lanjut Kasi Pidsus, akan bisa dilimpahkan dalam tahap penyidikan. Namun jika dalam penyelidikan tersebut tidak ditemukan atau belum ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka penyelidikan itu akan dihentikan.
“Indikasi temuan sampai sekarang belum sampai pada kesimpulan. Jadi tim penyelidik masih belum menyimpulkan hasil penyelidikan karena penyelidikan masih berjalan. Pemeriksaannya menyangkut penggunaan dana BTT tersebut,” ujarnya.

Dana BTT di DLH digunakan untuk penanganan kesehatan berupa penyemprotan. Disperindag untuk penanganan dampak ekonomi yakni mark up pengadaan masker serta alat kesehatan dan DKP2 juga untuk penanganan dampak ekonomi yakni untuk pengadaan bibit jagung dan lele.
“Itu sesuai laporan pengaduan yang kita terima. Itu yang kita telisik, apakah betul penggunaan dana BTT memang sudah sesuai dengan ketentuan. Karena masih dalam tahap penyelidikan, kita belum ada satupun yang kita amankan. Hanya dokumen terkait pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan dana tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman menambahkan, kasus BTT masih dalam tahap penyelidikan. “Artinya masih mencari alat bukti, apakah bukti ini memenuhi unsur. Tim penyidik masih mencari alat bukti, data-data, rekaman, bukti-bukti,” tambahnya.
Jika sudah memenuhi dua alat bukti, lanjut Kajari, maka bisa dinaikan ke penyidikan. Pihaknya sudah meminta keterangan baik dari pihak OPD, mulai dari Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) termasuk Kepala Dinas (Kadis). Yang ada hubungan dengan BTT, jika ada penyimpangan maka akan selidiki.
Tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mencairkan BTT sebesar Rp128,4 miliar. Dari besaran dana itu, hanya mampu terserap 33,33 persen atau Rp42,8 miliar. Pos anggaran ini menjadi penyumbang Silpa terbesar dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020.
Anggaran Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) pada DLH sebesar Rp943.309.400, Disperindag sebesar Rp2.954.141.050 dan DKP2 sebesar Rp870.936.525. Sementara realisasi anggaran di DLH sebesar Rp590.671.734, Disperindag sebesar Rp2.655.662.560 dan DKP2 sebesar Rp679.616.125. [tin/kun]






