Jember (beritajatim.com) – Achmad Farid, seorang pengacara, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Jalan Dewi Sartika, Senin (2/9/2024). Dia mempertanyakan keabsahan pendaftaran politisi Gerindra Muhammad Fawait sebagai calon bupati Jember.
Fawait mendaftarkan diri menjadi calon bupati ke Komisi Pemilihan Umum Jember dengan diusung 14 partai politik, Rabu (28/8/2024). Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024, dalam surat pernyataan calon kepala daerah dan wakilnya, termasuk calon bupati, ada kesediaan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD.
Namun ternyata nama Fawait masih disebut dalam prosesi pelantikan 120 orang anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024-2029 di ruang rapat paripurna parlemen, Sabtu (31/8/2024). Sebelumnya, saat mendaftarkan diri ke KPU Jember, Fawait mengatakan, siap mundur jika aturan mengharuskan.
Farid diterima komisioner Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia. “Saya mohon ketegasan Bawaslu, demi Jember kondusif, aman, dan pilkada berjalan damai. Kalau memang dia tidak mengundurkan diri sesuai aturan, maka diskualifikasi harus dilaksanakan. Saya tidak menyebut nama, tapi karena Indonesia negara hukum, maka semua harus berdasarkan hukum,” katanya.
Farid menilai ada pelanggaran undang-undang. “Dimohon kepada calon dan partai pendukungnya untuk mawas diri. Kami dukung Bawaslu demi penegakan hukum dan keadilan,” katanya.
Menanggapi itu, Wiwin mengatakan, ada surat pengunduran diri Fawait dalam berkas pendaftaran. “Kemudian terkait dengan masih tercantumnya di SK Mendagri (sebagai anggota DPRD Jatim 2024-2029), kami masih akan mendalami dulu. Pada saat pelantikan DPRD Provinsi yang melakukan pengawasan bukan kami, tapi Bawaslu Jawa Timur,” katanya,
Wiwin akan berkomunikasi dengan Bawaslu Jatim soal hasil pengawasan yang dilakukan. “Setelah itu kami kaji secara aturan, secara Peraturan KPU, undang-undang. Nanti akan kami informasikan kembali,” katanya.
Farid kemudian meminta informasi mengenai surat pengunduran diri Fawait. “Bolehkah kami tahu tanggal berapa, apakah sebelum mendaftar dia sudah mendaftarkan diri. Karena pada 28 Agustus 2024, dia masih DPRD aktif. Begitu 31 Agustus, dia dilantik lagi, sehingga sampai saat ini pun masih DPRD,” katanya.
Menurut Farid, anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri seharusnya mengundurkan diri. “Dan pengunduran diri tersebut bukan hanya selembar surat, tapi ada persetujuan pengunduran diri (dari pemerintah). Karena mengundurkan diri tak hanya kirim surat langsung mundur, karena ini institusi,” katanya.
Usai pertemuan dengan Farid, Wiwin berjanji kepada pers untuk mengawal proses ini. “Menurut aturan, sebelum ditetapkan, (calon) harus mengundurkan diri,” katanya.
Wiwin kemudian mengutip Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. ayat 1 menyebutkan: ‘Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon’.
Ayat 3 menyebutkan: ‘Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon’.
Menurut Wiwin, saat penyerahan berkas, hanya ada surat pengunduran diri tanpa ada lampiran surat balasan dari DPRD Jawa Timur maupun surat keputusan Mendagri. “Coba kami akan cross check lagi berdasarkan laporan hasil pengawasan kami. Untuk dokumen dan lain sebagainya, kami akan kaji terlebih dulu,” katanya.
Sebelumnya, saat mendaftarkan diri ke KPU Jember, Rabu (28/8/2024), Fawait mengatakan, siap mundur jika aturan mengharuskan. “Kami sami’na wa atho’na (patuh dan tunduk, red) kepada konstitusi. Termasuk hasil MK kami hormati. Sami’na wa atho’na, itu keberkahan bagi kami,” katanya. [wir]






