Surabaya (beritajatim.com) – Kurangnya pengetahuan perpajakan dapat merugikan Wajib Pajak secara pribadi. Dalam banyak kasus, terdapat perbedaan pendapat antarpetugas pajak dalam menghadapi masalah perpajakan. Akibat dari minimnya pengetahuan perpajakan, baik dari pihak Petugas Pajak maupun Wajib Pajak sendiri, dapat menyebabkan munculnya utang pajak yang keliru.
Tak hanya itu, masih banyak Wajib Pajak yang hanya tahu satu cara dalam melaksanakan upaya hukum keberatan terhadap ketetapan pajak. Padahal, perundang-undangan perpajakan yang berlaku menyediakan berbagai cara keberatan untuk membatalkan ketetapan utang pajak.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Kantor Tax Lawyer – Advokat – Legal Auditor ‘Cuaca, Marhaen, Nina & Partners’ membuka perwakilan baru di komplek Ruko Mangga Dua Blok B8-8, Jagir, Wonokromo di Surabaya. Pada peresmiannya, Cuaca Teger, perwakilan kantor ini, menyatakan harapannya bahwa kantor tersebut dapat menjadi mitra bagi Wajib Pajak untuk memperoleh perlindungan hukum dari ketetapan pajak yang tidak benar.
Cuaca Teger mengungkapkan bahwa kantor ini telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus pajak yang sebelumnya kalah di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Begitu juga dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan di Bidang Tindak Pidana Perpajakan, kantor ini sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi peraturan pemeriksaan bukti permulaan.
Tentang pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan, Cuaca Teger menyarankan agar Ditjen Pajak menghentikan sementara pemeriksaan tersebut hingga putusan Mahkamah Konstitusi keluar. Dia menilai peraturan yang digunakan saat ini kurang layak dan perlu perbaikan agar lebih berkeadilan.
Kantor ini juga tengah mengajukan uji materi terkait kewenangan Kepala KPP dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Mahkamah Agung. Cuaca Teger berpendapat bahwa Dirjen Pajak seharusnya tidak dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKPKB.
“Masyarakat Wajib Pajak juga perlu menyadari bahwa masih banyak permasalahan di bidang perpajakan yang belum diketahui dengan baik. Oleh karena itu, kami lebih senang jika Wajib Pajak datang bersama konsultan pajak mereka untuk berkonsultasi kepada kami,” tambah Cuaca Teger. Selain di Surabaya, kantor ini telah memiliki cabang di Medan, Pekanbaru, Lampung, Balikpapan, dan Bandung. [kun]






