Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara korban tewasnya 3 orang diduga keracunan menilai Vasa Hotel gagal menjamin keamanan konsumen. Hal itu lantaran, pengacara korban menemukan fakta ada zat kimia yang ditemukan di tubuh 3 korban tewas dan 1 orang kritis usai minum miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
Bobyanto Gunawan salah satu pengacara korban mengatakan bahwa ditemukan zat berbahaya metanol di tubuh para korban. Padahal, minuman-minuman yang dikonsumsi oleh para korban berasal dari Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
“Yang menyediakan minuman Vasa Hotel. Temuan kami ditemukan adanya zat metanol di tubuh para korban. zat metanol di dalam tubuh itu membuat keracunan, sehingga menyebabkan meninggal dunia,” kata Boby saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (3/1/2024).
Ia mengaku heran bagaimana zat berbahaya bisa masuk ke Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Ia pun mengatakan ada dugaan Cruz Lounge Bar Vasa Hotel kecolongan karena membiarkan zat beracun masuk ke wilayahnya. Ia memperingatkan kalau zat berbahaya bisa masuk ke Vasa Hotel, bukan tidak mungkin ada orang lain yang akan bernasib sama dengan para korban.
“Itu yang menjadikan kita perhatian khusus, perlunya perlindungan konsumen dan wajib mengikuti kasus ini. Sebab, bila kita konsumsi ini (minol ber metanol), semua orang bisa mengalami kematian, itu yang perlu kita perhatikan,” imbuhnya.
Ia beranggapan bahwa Vasa Hotel harusnya bertanggung jawab atas peristiwa ini. Ia juga menyayangkan pihak Vasa Hotel sampai saat ini terus bungkam dan tidak memberikan penjelasan apapun ke publik terkait tragedi tewasnya 3 orang usai minum di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
“Kita perlu garis bawahi siapa yang menyediakan minuman dan pihak hotel, yaitu Hotel Vasa itu sendiri bungkam dan diam atas tragedi ini. Tidak ada klarifikasi, statement ataupun itikad tanggung jawab sedikitpun kepada pihak korban maupun keluarga korban. Seolah-olah tidak terjadi apa-apa, dan tidak ada itikad baik sedikit pun yang disampaikan,” sesalnya.
Boby menyampaikan, telah melaporkan tragedi yang menimpa tiga orang musisi ini kepada Polda Jawa Timur. Dengan dugaan sementara adanya pelanggaran mengikat dari pasal 338 dan 340 KUHP. “Kami tidak menutup kemungkinan jikalau kami memiliki alat bukti tambahan, kita juga akan tambahkan junto. Kita akan gali lebih dalam terkait pasal-pasal,” kata Boby.
Diketahui, 3 orang tewas diduga keracunan usai minum di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Ketiganya adalah Refly, Reza dan Indro. Satu orang bernama Mitra juga harus dirawat intensif dan turut menjadi korban. [ang/suf]






