Surabaya (beritajatim.com) – Mochammad Subchi Azal Tsani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022). Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Terdakwa I Gede Pasek Suardika membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 16 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dalam pledoi setebal 438 halaman ini lebih mengungkap hal-hal yang pernah disampaikan Gede Pasek sebelumnya. I Gede Pasek Suardika dalam nota pembelaan menceritakan awal kasus dugaan pencabulan yang masuk ke pengadilan yang dianggap janggal.
“Judulnya ketika pelakor jadi pelapor, kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Bagaimana srpindik ada tiga, P19 juga enam kali. Padahal aturannya tiga kali harus SP3, kita ungkap juga. Tapi paling penting kesimpulannya ini. Karena kita ungkap fakta sidang chatting mesra korban ke terdakwa yang tidak terlalu direspon,” katanya seusai sidang.
Selain itu, menurut Pasek dari dua peristiwa yang dijadikan bahan dakwaan juga tuntutan jaksa, kejadian terakhir dinilai janggal. Nama saksi kejadian yang disebut dalam dakwaan tidak pernah hadir dalam sidang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”MSAT”]
“Kami meminta ke JPU karena menghadirkan dua peristiwa untuk bisa membuktikan lebih terang khususnya peristiwa kedua. Kejadian pukul 02.30 WIB dini hari. Di dakwaan itu sudah ketemu nama-nama orangnya siapa terkait. Sidang kemarin, sampai tuntutan hilang semua (tidak hadir),” tambahnya.
Terlebih, kronologi korban diduga diperkosa dini hari itu menurutnya tidak lengkap. Itu bisa menggugurkan penggunaan Pasal 65 Ayat 1 KUHP yang dituntutkan JPU terhadap Subchi. “Tiba-tiba korban dari pondok ke TKP jaraknya 40 menit. Tiba-tiba ada di TKP, kita minta dijelaskan caranya bagaimana . Di tuntutan itu hilang. Ini penting karena kalau satu peristiwa itu hilang, Pasal 65 tidak bisa dipakai,” ujarnya.
Diketahui, JPU menuntut MSAT dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara, yang sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Menurut Gede, semua nama saksi yang disebutkan korban terlibat dalam peristiwa itu justru membantah saat diperiksa dalam sidang. “Karena nama yang disebutkan membonceng dia membantah, yang ketemu dia di lokasi membantah, orang yang melihat WA ancaman juga membatah. Jadi ini fiktif,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Jaya Muhidin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang mengatakan, akan tetap memberi tanggapan dalam sidang replik yang digelar pekan depan. “Permintaannya itu tidak terbukti dan minta untuk dinyatakan tidak bersalah. Kita hargai akan kita tanggapi dalam replik tujuh hari ke depan. Kita akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam pledoi,” tutur Jaya pada awak media usai sidang. [uci/kun]






