Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, David Handoko Seto, mendesak polisi mengusut tuntas laporan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi bio solar hingga level tertinggi.
“Saya mnendesak penyidik Polres Jember tidak hanya menjaring pelaku kecil di tingkat lapangan, seperti sopir, petugas SPBU, atau pengawas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum),” kata Thamrin, usai mendampingi kliennya, di Markas Polres Jember, Kamis (19/3/2026) malam.
Dalang di balik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut juga harus diungkap. “Siapa yang menyuruh, siapa yang memodali, siapa yang membayar, dan siapa penadahnya, itu juga harus diungkap, karena tidak mungkin dilakukan hanya oleh pelaku-pelaku tingkat bawah,” kata Thamrin.
“Tanpa kerja sama pihak-pihak mulai dari hulu sampai hilir, tidak mungkin terjadi. Kalau penyidik hanya menjaring pelaku-pelaku tingkat bawah, saya akan mengajukan kasus ini ke kejaksaan, karena ini ada tindak pidana korupsinya. Ada kerugian negaranya,” kata Thamrin.
Saat ini polisi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dalam kasus dugaan penyelewenangan bahan bakar minyak (BBM) bio solar bersubsidi yang dilaporkan David Handoko Seto.
Polisi mulai meminta keterangan dari David sebagai saksi pelapor, di Markas Polres Jember, Kamis (19/3/2026) malam. Datang pukul 20.00 WIB, David selesai dimintai keterangan tiga jam kemudian.
Menurut Thamrin, ada 32 pertanyaan dari penyidik yang diajukan kepada kliennya. “Jadi (perkara ini) sudah naik ke tingkat penyidikan. Tapi menurut saya, sebetulnya perkara ini sangat mudah untuk diungkap. Tidak perlu penyelidikan, tapi langsung ke penyidikan,” katanya.
Thamrin mengingatkan, bahwa pelaku dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11, Jalan Teuku Umar, tersebut tertangkap tangan. “Selain disaksikan pelapor, juga disaksikan petugas Kepolisian Sektor Sumbersari,” katanya.
Bahkan, lanjut Thamrin, saat pelaku melarikan diri, polisi juga ikut mengejar bersama David hingga Kecamatan Ambulu. Namun pelaku berhasil kabur.
Polres Jember menangani perkara itu setelah ada laporan David. Menurut Thamrin, seharusnya proses hukum sudah bisa langsung ditegakkan tanpa menunggu laporan model B. “Polsek Sumbersari seharusnya membuat laporan Model A,” katanya.
Namun karena hanya David yang melapor, proses hukum berjalan sebagaimana perkara hukum biasa tanpa mengacu pada proses tangkap tangan yang dilakukan David dan Polsek Sumbersari. “Jadi terlalu bertele-tele,” kata Thamrin. [wir]






