Surabaya (beritajatim.com) – Praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum M Samanhudi Anwar atas penetapan tersangka kasus perampokan mendapat tanggapan dari Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait adanya permohonan praperadilan tersebut.
“Praperadilan itu adalah hal tersangka, dan akan kita hadapi,” ujar Dirmanto, Senin (30/1/2023).
Perlu diketahui, tim kuasa hukum dari mantan walikota Blitar, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Polda Jatim, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus peramokan di rumah dinas walikota Blitar pada bulan desember lalu, mengajukan permohonan praperadilan.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dua alat bukti untuk kliennya hingga harus ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, polda jatim hingga hari ini belum menerima pemberitahuan terkait gugatan pra peradilan tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum wakil walikota Blitar.” Jelas Dirmanto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”wali-kota-blitar”]
Meski belum menerima pemberitahuan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan oleh wakil walikota Blitar Samandi Anwar, polda jatim telah menyiapkan tim dari Bidkum Polda Jatim untuk menghadapi permohonan tersebut.
Sebelumnya, Samanhudi Anwar, ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada jumat (27/1/2023). Mantan walikota Blitar ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam kasus perampokan di rumah dinas walikota Blitar pada Desember lalu.
Mantan Walikota Blitar, Samanhuda Anwar, dijerat dengan padal 365 KUH junto pasal 56, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. [uci/but]






