Probolinggo (beritajatim.com) – Menanggapi adanya unsur titipan di perusahaan daerah Kota Probolinggo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo angkat bicara.
Dirinya mengatakan bahwa Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kota Probolinggo bukanlah milik keluarga.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan unsur penitipan yang dilakukan Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, M Jalal terhadap anaknya. Hal ini terbukti dalam persyaratan pemilihan kandidat Direktur PDAM baru harus menjabat minimal lima tahun sebagai pimpinan.
“Tapi dalam kenyataannya tidak memenuhi syarat tersebut dan bisa lolos kemudian diangkat jadi Direktur PDAM. Jangan sampai PDAM Kota Probolinggo menjadi Perusahaan Daerah Anak dan Menantu,” katanya, Kamis (25/10/2023).
Said juga mengatakan bahwa hal ini nantinya juga akan berdampak terhadap manajemennya. Sebingga dikhawatirkan nantinya tidak bisa memenuhi dan melayani masyarakat sepenuhnya.
Dijelaskan pula bahwa PDAM Kota Probolinggo yang merupakan BUMD ini harus bisa mencari untung dan berbuat sosial kepada masyarakat. Jika tidak bisa mencari untunb maka perusahaan daerah tersebut akan menjadi bangkrut dan menjadi beban kepada daerahnya tersebut.
“Kalau tidak dapat untung gimana bisa berbuat sosial? Sehingga nanti yang dipertaruhkan nama baik keluarga, partai yang mengusunv, dan nama Kota Probolinggo,” tambahnya.
Baca Juga:
Direktur PDAM Kota Probolinggo Terpilih Dinilai Tak Penuhi Syarat
Diketahui sebelumnya Direktur PDAM Kota Probolinggo telah terpilih, yakni Indra Sovia Jalal telah dilantik secara diam-diam oleh Pemkot Probolinggo. Tak hanya saat dilantik, dalam seleksinya juga terdapat kejanggalan yang dimana Indra tak penuhi syarat pendaftaran menjadi Direktur PDAM Kota Probolinggo.
Sehingga diduga adanya unsur titipan yang dilakukan oleh ayahnya yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo M Jalal yang saat ini berada di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (ada/ted)






