Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 107 bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akan segera dilakukan penertiban. Penghuni bangunan liar pasrah jika tempat usahanya akan ditertibkan oleh Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.
Salah satu penjaga warung bakso, IA (18) mengatakan, ia sudah mendapat informasi terkait surat peringatan pertama dari PU SDA Provinsi Jatim bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (5/5/2023) lalu agar tidak lagi menempati area tersebut.
“Ada surat dari Satpol kemarin, yang intinya kita disuruh pindah. Ya setuju, setuju saja karena ini kan (area) ya terlarang kalau memang mau dibuat jalan tidak apa-apa tapi tidak tahu kalau yang lainnya,” ungkapnya pelajar SMA kelas XI asal Dusun Kedawung, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (23/5/2023).
Meskipun diakui penertiban bangunan liar ini akan berdampak terhadap usahanya, padahal usahanya mulai ramai dan berkembang. IA mengaku hanya sebagai penjaga warung bakso milik warga Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/dirusak-dan-didorong-komplotan-maling-curi-pikap-terekam-cctv-di-mojokerto/
“Pastinya ya terdampak kalau disini ramai karena lokasinya di pinggir jalan depan sekolah SD dan SMP. Masih dua minggu saya ikut orang jualan disini, orang yang saya ikuti juga tidak tahu mau pindah kemana masih bingung karena orangnya juga sewa bangunan di sini bukan milik sendiri,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi agar usaha yang sudah berkembang tersebut dapat dipertahankan misalnya dengan adanya tempat baru. Lantaran ia mengaku lokasi tersebut cukup strategis sehingga rata-rata para pedagang di tempat tersebut usahanya mulai berkembang.
Sementara itu, salah satu pemilik bangunan liar mengatakan, ia masih menunggu surat peringatan lanjutan sebelum membongkar mandiri tempat usaha tambal ban. “Ada dua kali surat peringatan, ya menunggu itu baru nanti dibongkar. Kalau harus pindah ya nanti mencari tempat lain lagi,” katanya.
Ia mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah meskipun harus pindah dari tempat usaha tambal ban yang juga digunakan sebagai tempat tinggal selama enam tahun tersebut. Sampai saat ini, belum ada yang membongkar sendiri bangunan di sepanjang bantaran Sungai Avour Modongan. [tin/kun]
![Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Avour Modongan Mojokerto, Pemilik dan Penyewa Pasrah Petugas gabungan Dinas PU SDA Provinsi Jatim dan DPUPR Kabupaten Mojokerto saat melakukan sosialisasi dan penyampaian SP 1 terkait rencana penertiban ratusan bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230523-WA0004_cD7EFko84x-1024x768.jpeg)





