Surabaya (beritajatim.com) – Dindik Jatim menggagas program anak asuh bagi siswa putus sekolah di jenjang SMA/SMK. Program ini melihat banyaknya anak yang masuk SMA/SMK, tapi tidak bisa melanjutkan pendidikan.
Banyak faktor yang membuat mereka tak bisa melanjutkan pendidikan. Salah satunya karena faktor biaya. Kemudian ada juga siswa yang tidak masuk SMA/SMK Negeri hasil seleksi PPDB. Berangkat dari situ, Kadindik Jatim Aries Agung Paewai meminta agar para pejabat di lingkungan Dindik Jatim wajib menjadi orang tua asuh bagi siswa yang putus sekolah tersebut.
“Mulai kepala dinas, eselon III, kabid, kasie, kacab hingga kepala sekolah wajib menjadi orang tua asuh bagi siswa yang putus sekolah di berbagai daerah dan tempat (dinas, red),” ujar Aries, Minggu (30/7/2023).
BACA JUGA:
Buntut Jual Mahal Seragam SMA di Tulungagung, Dindik Jatim Moratorium Koperasi Sekolah
Nantinya, program anak asuh ini akan diprioritaskan kepada anak dari keluarga kurang mampu. Sejatinya, program ini juga sudah mulai berjalan. Namun Aries memberikan batas hingga awal Agustus 2023 besok. Pelaksanaan program anak asuh ini, seluruh biaya pendidikan siswa akan ditanggung secara pribadi oleh masing-masing orang tua asuh. Seperti Kadindik Jatim, ia wajib menyekolahkan 10 siswa asuhan.
Kemudian sekretaris, kepala vidang dan kepala UPT wajib menyekolahkan 5 siswa asuhan. Selanjutnya, kepala cabang dinas harus memiliki 2 siswa asuhan, dan terakhir kepala SMA/SMK harus memiliki 1 siswa asuhan. Bahkan, jika ada guru yang mampu dalam program ini juga diperbolehkan ikut dalam gerakan ini. “Program ini bertujuan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak jenjang SMA/SMK dan SLB,” tandasnya.
Melalui program ini, harapannya siswa yang putus sekolah bisa menikmati bangku pendidikan di tahun ini. Sebab, bantuan menyekolahkan siswa di tingkat SMA/SMK ini menjadi bentuk tanggungjawab sosial stakeholder pendidikan kepada masyarakat. [ipl/suf]






