Pendidikan & Kesehatan

BPJS Kesehatan Gresik dan Komisi IV DPRD Tegaskan Soal JKN

BPJS Kesehatan dan Komisi IV DPRD saat melakukan Hearing terkait jaminan kesehatan nasional (JKN)
BPJS Kesehatan dan Komisi IV DPRD saat melakukan Hearing terkait jaminan kesehatan nasional (JKN)

Gresik (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan Gresik dan Komisi IV DPRD setempat melakukan dengar pendapat (Hearing) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini bertujuan karena ada beberapa kategori pelayanan yang tidak dijamin oleh JKN sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menuturkan, terdapat beberapa kategori pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN.

“Salah satunya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan bukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali gawat darurat) merupakan pelayanan yang tidak dijamin,” tuturnya, Jumat (9/06/2023).

Ia menambahkan, selain pelayanan diatas. Pelayanan kesehatan penyakit cedera karena kecelakaan kerja yang telah dijamin program kecelakaan kerja, atau menjadi tanggungan pemberi kerja, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, atau pelayanan meratakan gigi (ortodonsi) juga tidak dijamin JKN.

“Sesuai ketentuan yang berlaku peserta program JKN. Untuk pelayanan kesehatan peserta terlebih dulu melakukan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkah pertama (FKTP) terdaftar. Namun, apabila sedang berada di luar kota dan butuh pengobatan, maka bisa dilakukan di luar wilayah FKTP terdaftar maksimal tiga kali kunjungan dalam rentang waktu satu bulan,” imbuhnya.

Untuk gawat darurat lanjut Janoe, peserta JKN juga bisa langsung ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau rumah sakit terdekat. Hal tersebut merupakan hak peserta untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

Dirinya juga menerangkan untuk jaminan kesehatan semesta, atau Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Gresik berjalan dengan lancar. Peserta yang membutuhkan akses layanan kesehatan dan kepesertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan maka dapat mengikuti program UHC.

“Peserta non aktif karena punya tunggakan, dapat didaftarkan UHC namun tidak menghilangkan kewajiban pembayaran tunggakannya tersebut. Dengan kata lain tunggakan tetap menjadi tanggungjawab peserta,” ungkap Janoe.

BACA JUGA:

Cara Daftar Online Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Jombang Lewat Aplikasi Mobile JKN

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochammad mengatakan, urusan kesehatan merupakan salah satu hal yang mendorong pertumbuhan masyarakat sehingga hal tersebut menjadi perhatian komisinya. “Urusan BPJS Kesehatan ini bukan hanya urusan BPJS Kesehatan sendiri, melainkan juga semua pihak ataupun OPD yang terlibat diantaranya puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan pihak lain terkait,” katanya.

Politisi PKB itu juga menegaskan seluruh penjaminan manfaat dalam Program JKN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga masyarakat Gresik bisa benar-benar mendapatkan pelayanan sesuai haknya dengan adil. “Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai di lapangan, harap segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan agar dapat segera dikonfirmasi kebenarannya dan ditindaklanjuti,” pungkas Mochammad. [dny/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar