Sidoarjo (beritajatim.com) – Aksi pembuangan sampah di depan Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo yang sempat menghebohkan pada Rabu (20/12/2023) ternyata bukan berasal dari pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo.
Pelaku aksi adalah gabungan sebagian kecil pengelola Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) dan pendorong gerobak sampah yang mengatasnamakan Gapeksi (Gabungan Pekerja Kebersihan Indonesia).
Kepala UPT TPA Griyo Mulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat, meluruskan kabar yang beredar. Para demonstran ini, walaupun terkait dengan pengelolaan sampah, tidak mewakili aspirasi seluruh petugas kebersihan DLHK Sidoarjo. Mereka sebenarnya menyuarakan keberatan terhadap kebijakan biaya ritase di TPA Griyo Mulyo Jabon yang tidak lagi digratiskan.
“Walaupun sebagian besar pengumpul sampah desa bekerja sama dengan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) dan sebagian lainnya independen, mereka tetap mitra Pemkab Sidoarjo dalam penanganan sampah,” jelas Hajid.
“Kebijakan yang kita buat bukan untuk merugikan siapapun, melainkan demi pengelolaan sampah yang lebih efisien dan sesuai regulasi,” ucap dia melanjutkan.
Hajid menekankan bahwa aksi menuntut penggratisan biaya ritase tersebut bertentangan dengan aturan seperti Permendagri tentang retribusi sampah rumah tangga dan permendagri tentang BLUD.
“DLHK tidak mungkin menggratiskan pembuangan sampah di TPA karena melanggar aturan. Toh selama ini mereka sendiri memungut retribusi dari warga untuk pengumpulan sampah rumah tangga,” tambahnya.

Hajid menjelaskan bahwa kebijakan biaya ritase yang baru sebenarnya sudah didiskusikan dengan para pengelola TPS melalui FGD. Tujuannya adalah mendorong optimalisasi pemilahan sampah di tiap TPS. Semakin baik pemilahannya, semakin sedikit sampah yang diangkut ke TPA, sehingga biaya operasional pengelola TPS pun berkurang.
“Ini solusi bersama untuk memperpanjang umur TPA Griyo Mulyo Jabon,” papar Hajid.
“Kita sepakat tidak ingin Sidoarjo mengalami darurat sampah akibat pengelolaan yang tidak optimal di tingkat hulu, yaitu di TPS dan TPS3R. Makanya kita targetkan pemilahan sampah di TPS bisa mencapai 70-80 persen,” ucap dia.
TPA Griyo Mulyo Jabon saat ini menerapkan sistem “bayar sesuai yang dibuang”. Hajid berharap para pengelola TPS bisa memahami bahwa kebijakan ini justru menguntungkan mereka. Semakin sedikit sampah yang dikirim ke TPA, semakin kecil biaya operasional yang dikeluarkan.
“Kita berharap para pengelola TPS dapat bekerja sama dengan baik dalam menerapkan kebijakan ini,” terang Hajid.
Hajid pun mengingatkan tujuan bersama yang ingin dicapai adalah mengurangi jumlah sampah di Sidoarjo. “Ini hanya bisa dicapai dengan kerja sama semua pihak.” tegas Hajid. [isa/beq]






