Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap oknum pendemo yang membuang sampah di jalan Cokronegoro depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Aksi tersebut dinilai tidak terpuji dan melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah hukum menindak oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo.
“Dari hasil masukan dan pertimbangan itu, kita putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses hukum sesuai perundangan yang berlaku,” tegas Yani.
Mulai kemarin, Rabu (20/12/2023), Satpol PP mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk foto dan video saat aksi demo berlangsung. Termasuk siapa yang memprovokasi membuang sampah di depan pendopo saat demo berlangsung.
“Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya semua bukti sudah dikantongi,” jelas Yani.
Dari hasil pengumpulan barang bukti itu, hari ini Kamis (21/12/2023) Yani akan gelar perkara di Kantor Satpol PP Sidoarjo pukul 13.00 WIB.
Dalam gelar perkara itu, Satpol PP mengundang Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam gelar perkara tersebut Yani akan meminta masukan dari para aparat penegak hukum.
“Gelar perkara nanti kita beberkan semua bukti-bukti, selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai dasar memproses hukum. Nanti akan kita koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri,” pungkas Yani.
Langkah tegas yang diambil Pemkab Sidoarjo ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum pendemo yang membuang sampah di jalan Cokronegoro. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah aksi serupa di masa mendatang. [isa/beq]






