Probolinggo (beritajatim.com) – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS). Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, mengumumkan bahwa pendaftaran PTPS dimulai pada hari Kamis, 12 September 2024, dengan kebutuhan mencapai 338 peserta untuk mengawasi jalannya pemilihan di seluruh wilayah Kota Probolinggo.
Proses pendaftaran PTPS akan dibuka mulai 28 September 2024. Calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor kelurahan setempat, sambil membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan. Johan menambahkan bahwa pendaftaran akan dilakukan dalam beberapa gelombang, dan jika kuota pada gelombang pertama belum terpenuhi, pendaftaran akan dilanjutkan.
“Akan ada beberapa gelombang nantinya dalam proses pembukaan PTPS, jika pada gelombang pertama belum terpenuhi akan dilakukan pembukaan gelombang ke dua. Para pendaftar ini nantinya bisa membawa berkas yang sudah ditentukan ke kantor kelurahan setempat,” jelasnya.
Di setiap kelurahan, akan dipasang papan informasi yang memuat detail mengenai persyaratan pendaftaran. Informasi tersebut diharapkan dapat diakses oleh masyarakat secara jelas dan transparan. Johan Dwi Angga menekankan pentingnya pemantauan yang cermat agar proses pemilihan berjalan dengan baik.
Untuk menjadi PTPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, berdomisili di Kota Probolinggo, dan tidak terlibat sebagai tim kampanye pasangan calon maupun menduduki jabatan politik atau pemerintahan.
Johan juga menjelaskan bahwa meskipun ada Linmas dan saksi dari partai, peran PTPS sangat krusial dalam mengawasi jalannya pemilihan. PTPS harus memastikan bahwa semua proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.
“PTPS yang terpilih akan menjalani masa kerja selama 23 hari sebelum hari pemilihan dan tujuh hari setelahnya. Kami harap para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tutupnya.
Dengan adanya PTPS, diharapkan seluruh tahapan pemilihan dapat diawasi secara menyeluruh, menjamin proses pemilihan yang adil dan transparan untuk seluruh masyarakat Kota Probolinggo. [ada/aje]






