Surabaya (beritajatim.com) – EW (35) dan SP (39) harus merasakan dinginnya sel tahanan kembali. Iitu setelah keduanya ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (12/11/2021), usai mencuri Honda Beat L 6432 LI milik Heri di Jalan Kebangsren, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis. EW pernah ditangkap oleh Polres Bangkalan, sedangkan SP pernah dipenjara oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor”]
“Kedua tersangka residivis, kalau EW pernah di Bangkalan karena narkoba. Sedangkan SP pernah di Polrestabes Surabaya karena sajam dan Polres Perak karena mencuri motor tahun 2019,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (12/11/2021).
Mirzal menambahkan, Kedua tersangka ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya polisi menangkap RFI (45) warga Bangkalan yang menjadi penadah dari EW dan SP. Setelah diinterogasi, RFI ngoceh kepada petugas dan mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari kedua tersangka.
“Kami menangkap RFI terlebih dahulu pada Oktober 2021. Lalu menangkap SP di Tambak Wedi dan berkembang ke EW yang ditangkap di Kedung Cowek,” imbuh Mirzal.
Dari pengakuan tersangka SP, kedua tersangka selain mencuri di jalan Kebangsren, mereka juga mengeksekusi sepeda motor di wilayah Kedung Cowek. “Biasanya kami muter dulu naik motor. Terus baru eksekusi menggunakan kunci T,” ujar tersangka SP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. [ang/suf]







