Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan setelah membawa kabur sebuah mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial MA (22) baru menyadari mobilnya hilang saat pulang ke rumah usai keluar malam. Saat itu, mobil diparkir di halaman rumah tanpa pengamanan pagar, sedangkan kunci kendaraan digantung di ruang tengah.
“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025) siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung melakukan penyelidikan. Petugas menganalisis rekaman CCTV dan menggali keterangan dari para saksi. Hasilnya, ciri-ciri pelaku dan arah pelariannya berhasil teridentifikasi. Mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.
“Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan. Kejadian pukul 03.00, siang sudah kami temukan,” tegas Nur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Dokumen tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu diberhentikan saat berkendara.
Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” beber Nur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Mobil hasil curian rencananya akan dijual untuk melunasi utangnya.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp280 juta. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Malang dan menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” imbuh Nur.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah dan kendaraan. “Pastikan rumah dikunci dengan baik, termasuk penyimpanan barang berharga seperti kunci kendaraan. Selalu cek kondisi pintu dan jendela sebelum ditinggal pergi atau tidur,” pungkasnya. [yog/beq]






