Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu rekomendasi resmi serta usulan calon pengelola dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terkait pengelolaan 446 sumur bor milik warga yang mengeluarkan cairan minyak.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menjelaskan bahwa ratusan sumur bor tersebut tersebar di delapan desa dari empat kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pengusulan dari bupati nantinya akan disertai rekomendasi gubernur untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian ESDM.
”Namun, pengusulan ini harus diikuti oleh bupati, oleh pemerintah daerah sendiri, mengusulkan siapa calon pengelolanya. Jadi, sekaligus sumur dan calon pengelolanya untuk diusulkan,” ujar Aftabuddin kepada beritajatim.com, Rabu (23/9/2026).
Terdapat tiga unsur yang diperbolehkan menjadi pengelola sumur bor tersebut, yaitu koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan akhir penentuan pengelola dan pemanfaatan sumur ditentukan melalui verifikasi dari Kementerian ESDM berdasarkan usulan yang masuk.
Sebelumnya, tim SKK Migas bersama Pemprov Jatim dan Pemkab Bangkalan telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Senin (21/9/2026) lalu untuk membahas koordinasi serta penentuan titik koordinat sumur. Pengecekan ini juga bertujuan untuk memastikan faktor keamanan dan potensi ekonomi dari sumur-sumur tersebut.
Aftabuddin mengungkapkan bahwa sebagian besar warga awalnya hanya berniat mencari air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, air yang keluar justru bercampur dengan konsentrat minyak yang cukup pekat, sehingga dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk dikaji tingkat keekonomisan dan kesinambungannya.
Di sisi lain, SKK Migas menegaskan bahwa sumur bor yang terbukti mengandung gas metan tinggi wajib ditutup menggunakan prosedur pengecoran khusus guna mengantisipasi risiko ledakan. Sementara itu, warga masih dilarang keras untuk mengelola, memurnikan, atau memperjualbelikan minyak dari sumur bor tersebut secara mandiri sebelum ada izin resmi dari pemerintah pusat. (tok/but)






