Malang (beritajatim.com) – Tim Aset Pemprov Jatim melaksanakan penertiban rumah dinas di Jalan Simpang Ijen nomor 8 Oro-oro Dowo, Kota Malang, Rabu (15/2/2023). Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Jatim, Dinkes Jatim, dan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jawa Timur Suryo Handoko mengatakan, bahwa aset ini merupakan milik negara dan bukan tanah waris. Proses eksekusi sempat alot namun akhirnya petugas berhasil masuk dan melakukan pengosongan.
“Dia beranggapan bahwa ini adalah tanah waris. Padahal bukan tanah waris. Ini adalah tanah negara yang sudah dilengkapi oleh sertifikat hak pakai. Awal mulanya neneknya dulu dokter di RSSA. Ada perjanjian menempati rumah namanya izin pemakaian rumah,” kata Suryo Handoko.
Suryo mengatakan, perjanjian menempati rumah dinas berakhir saat pegawai itu dimutasi, meninggal dunia, atau sudah pensiun. Sementara keluarga masih menempati rumah ini hingga 2023 ini.
[berita-terkait number=”5″ tag=”eksekusi”]
“Kapan hari kami tertibkan yang bersangkutan untuk sewa. Ketemu angka Rp75 juta per tahun. Setelah dikasih harga itu. Dia tidak mampu bayar. Pada akhirnya dia menggugat ke kami. Sudah dilayangkan gugatakan itu baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi banding dimenangkan oleh kami Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Suryo mengatakan, setidaknya ada 4 pelanggaran yang dilakukan oleh Yosia Abdi Wicaksono selaku keluarga yang menempati rumah dinas RSSA. Pertama dianggap menempati rumah tanpa izin, kedua tidak punya legal standing, ketiga mengubah rumah menjadi warung dan keempat rumah akan dijadikan rumah dinas lagi oleh RSSA.
“Karena sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk meninggalkan tempat sebanyak tiga kali. Apabila tidak mengindahkan kami mediasi lagi. Dia menolak terus dia bilang itu tanah waris. Maka atas dorongan KPK kami melakukan penertiban,” tuturnya.
Sementara itu, Yosia Abdi Wicaksono mengaku neneknya sudah menempati rumah ini sejak tahun 1963. Dia pernah mengajukan proses peralihan lahan menjadi surat hak milik atau SHM di 2016 lalu. Namun, keinginan itu ditolak oleh Pemprov Jatim hingga akhirnya dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Tahun 2016 kita tanya proses SHM tapi di pingpong. 2018 ke Surabaya lagi jawaban sama di pingpong. Lalu 2021 kami harus bayar sewa Rp75 juta per tahun. Kami sudah ke PN dan PT tapi disarankan ke PTUN. Lami masih berunding dengan kuasa hukum tapi mereka ngotot eksekusi,” tandas Yosia. (luc/kun)






