Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim akhirnya mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 15.301 guru. Setidaknya ada 13.464 guru PNS dan 1.837 guru PPPK yang menerima TPG dengan total pencairan Rp 181.999.036.600.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap pencairan TPG ini akan meningkatkan kesejahteraan para guru dan meningkatkan kebahagiaan, khususnya jelang lebaran Idul Fitri.
“Alhamdulillah pencairan TPG reguler ini juga bertepatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Semoga makin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut lebaran,” kata Khofifah, Selasa (18/4/2023).
Khofifah menjelaskan, TPG itu merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. “Pemberian TPG reguler ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru,” jelasnya.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/arus-mudik-hari-ke-5-daop-8-telah-berangkatkan-21-334-penumpang/
Selain TPG reguler, para guru di Jatim juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50 persen dari TPG bulan Maret 2023 dengan total pencairan Rp 30,2 miliar. “Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50 persen TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan Bulan Maret 2023. Artinya, jika ada guru yang pensiun atau meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG-nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50 persen TPG ini,” katanya.
Selain meningkatkan kesejahteraan para guru, Khofifah berharap pencairan TPG Reguler dan THR 50 persen TPG jelang Lebaran ini juga akan menggerakkan ekonomi, terutama di daerah. Sehingga perputaran ekonomi lebih merata.
“Kami harap ini juga akan mendorong tingkat konsumsi di masyarakat. Sehingga dengan cairnya TPG Reguler dan THR 50 persen TPG ini yang mendapatkan berkah dan kebahagiaan tidak hanya para guru tapi juga para pedagang kecil di daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi menambahkan, hari ini (18/4) sebanyak 7.292 Guru Tidak Tetap (GTT) menerima THR sebesar Rp 900 ribu.
Ia mengaku bahwa ada juga guru yang belum mendapatkan THR TPG 50 persen. Sebab, Surat Keputusan Tunjangan Profesi belum terbit. Namun, ia memastikan SKTP akan turun dalam waktu dekat secara bertahap. “Kalau ada guru yang belum dapat THR 50 persen artinya guru tersebut belum menerima SKTP. Dasar menyalurkan THR 50 persen adalah guru tersebut sudah menerima TPG,” katanya. [ipl/kun]






