Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memeriksa sekitar 85 persen pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait dugaan pemotongan insentif.
Kasi Intel Kejari Pasuruan, Agung Tri Aditya mengatakan penanganan kasus ini terus berlanjut. Sampai saat ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan beberapa orang pegawai BPKPD.
“Kami memanggil untuk kami mintai keterangan. Sudah sekitar 100 orang lebih selama ini untuk mengusut kasus pemotongan insentif pegawai. Jika dipersentasekan 85 persen pegawai kami mintai keterangan,” kata Agung, Selasa (26/3/2024).
Agung juga menjelaskan bahwa dari 100 orang yang diperiksa, ada dua sampai tiga orang menyampaikan keterangan sama. Keterangan tersebut akan menjadi bukti.
Saat ditanya tentang lamanya kasus yang ditangani, Agung menyatakan banyak unsur yang perlu didalami. “Unsurnya banyak, sehingga agak lama untuk kasus ini. Tapi kita pastikan prosesnya masih lanjut,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Kepala BPKPD, Achmad Khasani telah di periksa terkait dugaan adanya pemotongan insentif pegawai. Sedangkan untuk besaran insentif yang dipotong oleh Khasani yakni sekitar 10 persen.
Tak lama dipanggil oleh Kejaksaan, Khasani yang merupaka pimpinan memilih untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri Kamhasani ini terhitung sejak 1 Maret 2024 kemarin yang kemudian disetujui oleh Sekda Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]






