Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah senilai Rp11 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Hibah ini merupakan aser dari hasil barang rampasan negara dan akan digunakan untuk asas kemanfaatan.
Direktur pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah berupa aset didapatkan dari pelaku korupsi. Dan penyerahan hibah merupakan bagian pelaksanaan asas pemanfaatan serta penegakan hukum.
“Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas (untuk) kemanfaatan,” jelas Mungki, setelah memberikan hibah kepada Pemkot Surabaya di Balai Kota, hari Selasa (18/3).
Mungki menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK, tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara. Tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.
“Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas,” tegas Mungki.
Penyelesaian barang rampasan negara ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Serta pengelolaan tersebut harus mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
“Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Kemudian dalam pelaksanaan memanfaatkan hibah ini, Mungki menegaskan bahwa KPK akan melakukan monitoring selama satu tahun sekali. Langkah ini bertujuan untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu,” ungkapnya.
Selain itu, Mungki juga mengingatkan bahwa KPK juga memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami juga bisa menarik kembali apabila itu disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh dia.
Sementara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa aset hibah yang diterima pemkot dari KPK itu terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan. Di mana, aset ini akan dimanfaatkan sebagai koperasi daerah dan juga rumah susun.
“Kita menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, yang totalnya Rp11.756.311.000 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya,” kata Wali Kota Eri.
“Insyaallah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya,” imbuh Eri. (ama/ted)






