Surabaya (beritajatim.com) – Pejabat Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser menyebut, dirinya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan judi online, Senin 1 Juli, hari ini.
SE terkait judi online (judol) ini nantinya ditujukan kepada setiap ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kata Fikser, ini sebagai wujud komitmen Pemkot untuk memerangi ‘penyakit’ masyarakat tersebut.
“Kita siapkan surat edaran bagi para ASN dan non ASN. Kami meminta permohonan bapak Wali Kota Surabaya, untuk ditanda tangani,” ujar Fikser.
Menurut Fikser, pada point SE nantinya tercantum larangan tegas; setiap ASN dan Non ASN dilarang bermain judol, di dalam maupun di luar jam kerja.
“Imbauan ASN dan non ASN untuk tidak main judi online di jam-jam kerja atau diluar jam kerja. Nanti ada point-point terkait dengan penggunaan gadget dan judi online,” papar M. Fikser yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Surabaya itu.
Selain itu, lanjut Fikser, pencegahan praktek judol itu akan digencarkan ke sekolah – sekolah di Kota Surabaya. Serta akan diterapkan sidak dan sosialisasi, mulai dari sekolah SD sampai SMA di tahun ajaran baru.
“Kita akan turun ke lapangan, khusus sekolah SD itu dilakukan kepada siswa kelas enam. Sekolah SMA dan SMK, kami berkoordinasi dengan Dinas (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur,” tandas Fikser.
Diketahui, dalam sosialisasi dan sidak ke sekolah SD sampai SMA itu, beberapa pihak turut dilibatkan Pemkot Surabaya, diantaranya relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Serta, para guru Bimbingan Konseling (BK) dari sekolah. (ted)






