Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penyelesaian pembangunan rumah pompa dan infrastruktur pendukung untuk mengantisipasi banjir saat puncak musim hujan. Hingga akhir Oktober 2026, progres pengerjaan mencapai 90 persen dan ditargetkan rampung pada pertengahan November agar bisa beroperasi sebelum curah hujan meningkat pada Desember.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penyelesaian sambungan pipa menuju sungai menjadi pekerjaan utama yang harus segera dituntaskan. Koneksi tersebut menentukan kesiapan rumah pompa untuk mendukung pengendalian genangan di sejumlah kawasan rawan.
“Sekarang progresnya sudah 90 persen. Targetnya pertengahan November selesai, karena yang masih dikerjakan terutama penyambungan pipa menuju sungai,” kata Eri, Kamis (29/10/2026).
Pemkot Surabaya kini memprioritaskan penanganan di sejumlah titik yang selama bertahun-tahun mengalami banjir, antara lain Tanjungsari, Simokalangan, Simorejo, Margorejo, Nginden Jangkungan, dan Rungkut. Penanganan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan tingkat urgensi serta kemampuan anggaran daerah.
Eri menyebut, pemerintah sebelumnya telah menangani kawasan Benowo, Pakal, dan Dukuh Kupang yang memiliki persoalan banjir cukup serius. Pengalaman di Dukuh Kupang, yang menurut cerita warga mengalami genangan hampir 60 tahun, menjadi salah satu gambaran pentingnya penyelesaian masalah secara berkelanjutan.
“Dulu kami selesaikan dulu yang di Benowo, Pakal, dan Dukuh Kupang. Alhamdulillah, kawasan itu sudah tertangani. Sekarang kami melanjutkan penanganan di titik-titik lain, seperti Margorejo, depan Ubaya, AWS, Tanjungsari, dan Simokalangan,” ujarnya.
Selain membangun rumah pompa, Pemkot Surabaya membenahi saluran air di kawasan permukiman agar aliran menuju saluran utama tidak terhambat. Pemerintah juga mendorong gotong royong bersama warga untuk menangani persoalan lingkungan, termasuk jalan ambles setelah hujan.
“Penanganan genangan ini tidak cukup hanya mengandalkan rumah pompa, tetapi saluran airnya juga harus berfungsi dengan baik agar air bisa mengalir lancar,” jelas Eri.
Di sisi lain, Eri menegaskan bahwa kontraktor yang tidak memenuhi tenggat pekerjaan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak. Jika pekerjaan tetap tidak selesai setelah peringatan dan batas waktu yang diberikan terlampaui, Pemkot dapat memutus kontrak serta menjatuhkan sanksi daftar hitam. “Yang paling penting, pembangunan selesai tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya. [asg/kun]






