Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah berupaya untuk meminta pendapat dari sejumlah ahli, terkait polemik pembayaran ganti rugi proyek insinerator (pembakaran) sampah senilai Rp104.241.354.128, akibat kalah gugatan hukum dengan PT Unicomindo Perdana yang berlangsung sejak 1989.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot dalam menggunakan anggaran negara. Pihaknya akan meminta fatwa pendapat hukum, mulai dari kejaksaan, KPK hingga kepolisian.
“InsyaAllah kita akan meminta pendapat dari kejaksaan, minta pendapat dari KPK, minta pendapat dari kepolisian. Sama seperti ketika (menangani) kasus surat hijau,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (9/4/2026).
Namun ia menekankan, bahwa Pemkot Surabaya sama sekali tidak akan mengesampingkan sanksi kejelasan hukum yang telah terbentuk dan dijatuhkan oleh pihak pengadilan.
Dengan syarat, ada wujud alat mesin insinerator pembakaran sampah tersebut yang sesuai dengan perjanjian awal kedua belah pihak.
“Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang itu maka akan ada kerugian negara. Karena alatnya tidak ada, bangunannya yang dijanjikan juga belum ada,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, telah menyatakan maksud kesediaan Pemkot untuk membayar ganti rugi asalkan tetap mengedepankan logika keadilan dan prinsip kehati-hatian anggaran negara.
Sidharta menekankan, bahwa pihak PT Unicomindo Perdana diminta terlebih dahulu merealisasikan perbaikan mesin insinerator pembakaran sampah sesuai perjanjian manajemen yang telah disepakati kedua belah pihak.
“(Ganti rugi) itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara, maka pelaksanaan putusan itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” ujar Sidharta Praditya Revienda Putra saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, PT Unicomindo Perdana belum menyerahkan instalasi pembakaran sampah yang memadai, sehingga Pemkot masih menangguhkan proses pembayaran tersebut.
Dan berdasarkan klausul kontrak, tambah Sidharta, PT Unicomindo Perdana sebenarnya memegang tanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perbaikan mesin selama masa perjanjian berlangsung.
“Sehingga harapan pemerintah kota adalah kalau kami melaksanakan putusan, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan ke pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Sidharta juga menceritakan bahwa polemik panjang ini sebenarnya sudah bergulir puluhan tahun lalu, sejak tahun 1989 pada masa pemerintahan Walikotamadya Surabaya Poernomo Kasidi. Kala itu tengah terjalin kerja sama antara Kotamadya Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana terkait pengelolaan sampah.
Namun, di tengah berjalannya kontrak, Aparat Penegak Hukum (APH) saat itu meminta penangguhan pembayaran investasi karena adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penggelembungan harga (mark-up).
”Berdasarkan itu Pemerintah Kota Surabaya nggak membayar atau menangguhkan pembayaran atas termin ke-15 dan ke-16. Sehingga berdasarkan Pemkot yang nggak bayar itu Pemkot digugat wanprestasi dan intinya kalah, sampai tingkat kasasi, inkrah, dan PK,” rinci Sidharta.
Sebagai penutup, Sidharta mengungkapkan meski PN Surabaya telah mengamanahkan pembayaran Rp104 miliar kepada Pemkot Surabaya, ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan warisan persoalan lama yang kini sedang diupayakan penyelesaiannya secara adil bagi kedua belah pihak. (rma/ted)






