Mojokerto (beritajatim.com) – Setelah menuntaskan pengangkatan tenaga Non ASN melalui seleksi PPPK pada 2023 dan 2024, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan mengajukan seluruh tenaga Non ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan, jika langkah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN. “Ini bentuk komitmen Pemkot Mojokerto untuk memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN. Mereka sudah lama mengabdi, bahkan banyak diantara mereka yang mengisi peran penting di berbagai perangkat daerah,” ungkapnya, Rabu (20/8/2025).
Sehingga, lanjutnya, sudah sepatutnya pemerintah hadir memberikan jalan keluar bagi mereka. Berdasarkan data, terdapat 1.151 tenaga Non ASN di lingkup Pemkot Mojokerto yang terbagi dalam kategori R3 dan R4. Kategori R3 merupakan tenaga Non ASN yang sudah terdata dalam database BKN, sementara kategori R4 adalah yang belum terdata.
“Penyelesaian nasib tenaga Non ASN kategori R3 dan R4 menjadi prioritas utama dalam pengusulan kali ini. Kami ingin memastikan mereka tidak lagi cemas akan nasibnya. Karena itulah, sebelum mengusulkan, kami minta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan ulang agar jumlah yang diusulkan benar-benar valid,” tegasnya.
Usulan rinci kebutuhan PPPK Paruh Waktu tersebut akan disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada pemerintah pusat. Upaya ini juga mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan itu, Pemkot hanya memiliki kewenangan melakukan pendataan dan pengusulan bagi tenaga Non ASN yang memenuhi syarat.
“Perjuangan ini bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan juga penghargaan terhadap dedikasi tenaga Non ASN. Kami ingin semua Non ASN di Mojokerto bisa tetap bekerja dengan tenang, nyaman, dan memiliki kepastian status. Karena dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal. Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan nasib teman-teman Non ASN agar mendapatkan kepastian status melalui skema PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Namun, Ning Ita juga mengingatkan agar tenaga Non ASN meningkatkan disiplin dan profesionalismenya. Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ink menambahkan, status baru yang nanti akan diterima bukan hanya pengakuan, tetapi juga amanah besar.
“Tapi perjuangan ini harus diiringi dengan kinerja yang semakin baik. Tujuan utama kita bukan hanya menyelesaikan persoalan status pegawai, tetapi memastikan pelayanan publik di Kota Mojokerto semakin meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. [tin/kun]






