Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menginisiasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan KIHT tersebut untuk menampung produsen rokok ilegal di Kota Mojokerto menjadi legal dengan memfasilitasi tempat produksi rokok bersama.
Hal ini disampaikan Wali Kota Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai tahun 2022 bagi ratusan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Hall Prajna Wijaya Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada lantai 4.
“Faktanya di setiap lingkungan di Kota Mojokerto sebagai kota perdagangan dan jasa itu banyak sekali praktek demikian,” ujar Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto, Senin (11/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-mojokerto”]
Ning Ita (sapaan akrab, red) berharap melalui Linmas yang tersebar hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) tersebut dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang memproduksi rokok ilegal untuk jangan takut menyampaikan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Mojokerto.
“Jangan takut, kami akan memfasilitasi pembentukan KIHT. Jadi daripada ilegal dikejar-kejar petugas, maka lebih baik terbuka kepada kami, ada anggaran untuk kami membentuk KIHT. Linmas diharapakan untuk tidak takut mengarahkan jika menemukan produksi rokok ilegal di daerahnya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E. Rondonuwu menuturkan, keberadaan Linmas sangat strategis dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Untuk melaksanakan tujuan sosialisasi DBHCHT yang paling dekat dengan masyarakat adalah Linmas, karena ada sampai ke tingkat RT/RW. Diharapkan sinergitas yang baik antara pemerintah dan Linmas akan mampu menginformasikan secara masif ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai kepada masyarakat luas,” harapnya. [advertorial/tin/kun]






