Malang (beritajatim.com) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik setelah melakukan rangkaian tahap penilaian terhadap badan publik. Hasilnya, Pemkot Malang mendapat predikat Badan Publik Pelayanan Informasi Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2022 dan Badan Publik Informatif.
Penghargaan itu diberikan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” Tahun 2022 di Novotel Samator Surabaya, Rabu (30/11/2022). Adapun penghargaan diberikan berkat terobosan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi di Kota Malang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-malang”]
Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah fitur layanan text to speech sebagai wujud komitmen Pemkot Malang dalam meningkatkan layanan dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang inklusif bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Malang. Itu tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Malang untuk terus membangun prinsip-prinsip transparasi, akuntabilitas dan tentu meningkatkan kualitas pelayanan publik pada khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, Kamis, (1/12/2022).
Pria yang akrab disapa Wiwid itu mengklaim setiap aspek layanan informasi publik terus dibenahi, mulai dari pemutakhiran regulasi, penguatan sumber daya manusia hingga pemenuhan sarana dan prasarana. Semua pihak saling bersinergi dalam mengawal keterbukaan informasi publik menuju Kota Malang yang informatif.
“Dan ada satu hal dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi di Kota Malang, kami juga telah mengembangkan layanan secara inklusif kepada saudara-saudara kami disabilitas. Ini juga bagian yang didorong oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Secara menyeluruh kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan dari KI Provinsi Jawa Timur,” ujar Wiwid.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin menuturkan bahwa kegiatan ini puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Tujuannyabuntuk memotret tingkat kepatuhan badan publik yang ada di Jawa Timur terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam proses ini kami melaksanakan beberapa tahapan dimulai dari pemberian pengetahuan edukasi pemahaman melalui bimbingan teknis tentang apa yang akan dilakukan dalam proses penilaian oleh Komisi Informasi,” papar Imadoeddin.
Dia memaparkan dalam tahapan ada proses penilaian kuesioner untuk diisi secara mandiri oleh badan publik. Hasil kuesioner tersebut diserahkan kepada Komisi Informasi untuk dilakukan penilaian. Dari hasil kuesioner yang dikirimkan harus memiliki nilai minimal 80. Selanjutnya oleh KI Provinsi Jawa Timur dimasukkan kepada kategori badan publik yang akan ditindaklanjuti proses penilaiannya.
“Selanjutnya dilakukan proses visitasi, di mana hasil visitasi menunjukkan apakah badan publik sudah mengumumkan, menyediakan dan mendokumentasikan informasinya atau belum. Proses visitasi memotret tentang keberadaan dokumen termasuk kelengkapan-kelengkapannya yang ada termasuk juga posisi keberadaan PPID. Dari proses itu kemudian yang memiliki skor minimal 80 kita lanjutkan kepada proses wawancara yang memotret tentang komitmen pimpinan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik,” tandasnya.
Salah satu kategori hasil penilaian adalah predikat informatif. Menurutnya dengan predikat informatif menunjukkan bahwa badan publik itu sudah cukup memenuhi kriteria dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan Komisi Informasi yang telah diterbitkan.
Dia berharap melalui kegiatan monev ini dapat meningkatkan komitmen guna terwujudnya good governance dan clean government dari tingkat pusat, kabupaten dan kota hingga pemerintah desa. (Luc/kun)






