Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Blitar melarang mobil dan motor dinas dipakai mudik. ASN diwajibkan mengembalikan ke OPD masing-masing selama masa mudik Lebaran 2023.
Wali Kota Blitar, Santoso juga menegaskan kendaraan dinas roda empat maupun roda dua dilarang digunakan untuk keperluan pribadi. Larangan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas selama Lebaran.
“Tidak boleh, kami tegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Saya sudah meminta Sekda untuk menyampaikan ke seluruh ASN,” kata Santoso, Selasa (18/4/2023).
Diketahui jumlah kendaraan dinas khusus roda dua di lingkup Pemkot Blitar mencapai 648 unit. Namun, ada sekitar 116 unit kendaraan dalam kondisi tidak layak pakai pada 2021. Sehingga, saat ini kendaraan dinas yang aktif dipakai yaitu 532 unit.
Semua kendaraan tersebut diwajibkan untuk dikembalikan ke OPD masing-masing. Pengembalian kendaraan dinas ini akan dimulai pada 19 April mendatang.
Baca Juga:
Khofifah Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Pemkot Blitar berharap seluruh aparatur sipil negara tertib untuk mengembalikan kendaraan dinasnya yang digunakan selama ini.
“Harus dikandangkan, ditempatkan di kantor masing-masing. Dengan memperhatikan keamanannya,” kata Santoso.
Pemkot Blitar sendiri telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi aparatur sipil negara yang tetap membandel dan tidak mau mengembalikan kendaraan dinasnya pada momen mudik Lebaran ini. Sanksi yang disiapkan oleh Pemkot Blitar tersebut mulai dari teguran hingga yang lebih berat seperti administrasi sampai denda.
“Yang jelas telah kami siapkan sejumlah sanksi bagi ASN yang membandel,” tegasnya.
Baca Juga:
302 Unit Kendaraan Dinas Kabupaten Tuban Nunggak Pajak
Sebelumnya, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. [owi/beq]






