Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka lowongan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.
Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan yaitu 1.241 dimana terdiri dari beberapa formasi jabatan tenaga pendidik atau guru sebanyak 332 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 802 formasi dan tenaga teknis sebanyak 107 formasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Perencanaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi BKPSDM Alek Mashadi mengatakan, seleksi PPPK tahun ini didominasi oleh kesehatan dan guru sesuai dengan arahan dari pusat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
“Untuk saat ini kita tinggal nunggu lamaran dari pendaftar atau dari masing-masing peserta kemudian setelah itu kami tahap verifikasi,” tutur Alek Mashadi.
Pria yang akrab disapa Alek ini juga menyampaikan, bahwa sudah ada yang pelamar meski belum banyak. Sehingga, ia berpesan kepada pelamar agar memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan.
BACA JUGA: DPRD Tuban Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral
Lanjut, Alek menjelaskan, bahwa kebutuhan formasi tenaga teknis tahun 2023 berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebanyak 210 dan yang lolos sebanyak 97 orang. Sedangkan, tahun ini sebanyak 107 formasi.
“Penyampaian dari pusat, bahwa tenaga teknis mungkin bisa ke digitalisasi arahnya, jadi tidak banyak yang dibutuhkan,” ucap dia.
Selain itu, usulan terkait dengan anggaran PPPK disesuaikan dengan kebutuhan OPD masing – masing dan berdasarkan aturan, anggaran terkait dipatok maksimal 30 persen.
“Sistemnya dari tahun kemarin sampai dengan tahun ini secara umum hampir sama tapi yang berubah itu di tenaga kesehatan serta tenaga guru,” paparnya.
Menurutnya, dulu pola yang dipakai tenaga pendidik memakai observasi, namun tahun ini dari Kemendikbud menyampaikan bahwa mereka sendiri yang akan mengerjakan materinya.
BACA JUGA: Tugu PSHT Palang di Tuban Beralih Fungsi Jadi Tugu Pancasila
“Jadi soalnya bukan yang 1 tambah 1 jadi 2, melainkan lebih cenderung ke psiko,” kata Alek.
Kemudian, tenaga kesehatan bagian afirmasinya dihilangkan. Jadi sebelumnya ada afirmasi jika misalnya non ASN ini bekerja di OPD A dan akan melamar di OPD tersebut, bisa memakai afirmasi, namun tahun ini sistem afirmasi tidak ada.
“Hanya itu saja bedanya, kalau yang lain prosesnya hampir sama,” pungkasnya. [Ayu/nap]






