Sumenep (beritajatim.com) – Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyambut baik penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai acuan harga minimum bagi petani. Langkah ini dinilai memberi kepastian pasar bagi pelaku industri sekaligus melindungi petani dari permainan harga.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian pada petani dan pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, acuan TIHT membantu pengusaha rokok menghitung strategi produksi dan memberi pegangan harga bagi petani agar terhindar dari praktik jual rugi. Ia menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara pemerintah, petani, dan pengusaha agar harga yang ditetapkan benar-benar terimplementasi di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.
Sofwan menilai, stabilitas harga tembakau berpengaruh besar pada rantai industri rokok lokal di Sumenep. Harga terlalu rendah di tingkat petani dapat menurunkan kualitas tembakau akibat biaya produksi yang tak tertutupi. Sebaliknya, harga yang wajar akan mendorong peningkatan kualitas bahan baku sehingga produk rokok lokal lebih kompetitif.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun, sementara permintaan tetap tinggi,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, TIHT tembakau gunung ditetapkan Rp67.929 per kilogram, naik Rp946 atau 1,41 persen dari tahun sebelumnya. TIHT tembakau tegal mencapai Rp63.117 per kilogram, naik Rp1.513 atau 2,46 persen. Sementara TIHT tembakau sawah sebesar Rp46.142 per kilogram, naik Rp46 atau 0,10 persen.
Kenaikan ini mempertimbangkan biaya riil yang dikeluarkan petani mulai dari pembelian bibit, pupuk, pestisida, hingga perlengkapan seperti tikar dan tali. Biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pascapanen juga menjadi komponen penting dalam penghitungan TIHT. [tem/beq]






