Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.600 pekerja rentan. Dengan iuran wajib sebesar Rp16.800 per orang yang dibayarkan oleh Pemerintah, ribuan pekerja rentan ini terproteksi dari kecelakaan kerja.
Mereka dapat 2 program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa tersenyum lega dan bisa bekerja dengan penuh semangat.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat Undang-Undang. Sehingga, lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, ribuan pekerja rentan di bumi reog ini, didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia itu adalah amanat Undang-Undang,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko, Rabu (17/7/2024).
Sugiri menegaskan sebagai Bupati Ponorogo, tugasnya adalah memastikan masyarakat, khususnya pekerja rentan, tidak perlu khawatir tentang risiko pekerjaan mereka. Ia mencontohkan bahwa dengan adanya jaminan ini, anak-anak dari pekerja rentan yang orangtuanya mengalami kecelakaan, bisa tetap melanjutkan pendidikan mereka.
“Dengan ini, masyarakat, khususnya pekerja rentan, merasa nyaman. Resiko kepada siapa saja sudah terjamin,” ungkapnya.
Pemkab Ponorogo berusaha memberikan perlindungan terbaik untuk warganya. Sebelumnya, ada 5014 pekerja rentan yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, ada tambahan 2651 pekerja rentan yang didaftarkan.
Ditargetkan, pada akhir tahun nanti, sudah ada 20 ribu warga, yang terproteksi melalu BPJS Ketenagakerjaan. Target itu khususnya untuk pekerja rentan seperti penjual sayur keliling yang bukan penerima upah.
“Kalau mereka kecelakaan, jika bukan Pemkab Ponorogo yang hadir, siapa lagi yang akan melindungi,” tambah Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono. [end/beq]






