Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, melarang penggunaan speaker luar masjid untuk kegiatan tadarus al-Quran selama bulan Suci Ramadhan.
Adapun tujuannya, dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat selama momen bulan suci Ramadhan.
Sekertaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan, larangan penggunaan pengeras suara luar masjid ini berlaku untuk kegiatan tadarus al-Quran.
Agus mengaku, kebijakan ini diambil Pemkab Lumajang menyesuaikan dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pengggunaan pengeras suara.
“Jadi, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat, diharapkan tidak ada penggunaan pengeras suara luar,” terang Agus, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, kegiatan tadarus Ramadhan diharapkan hanya menggunakan pengeras suara untuk dalam ruangan. Harapannya dimaksudkan agar tidak mengganggu warga yang sedang beristirahat.
“Untuk kegiatan tadarus, diharapkan menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam ruangan masjid atau mushola,” tambahnya.
Agus mengaku, selama ini tidak pernah ada aduan dari masyarakat perihal penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al-quran selama bulan Ramadhan.
Sebab, masyarakat Lumajang diakui memiliki tingkat toleransi yang tinggi dalam kehidupan sosial antarumat beragama.
“Secara umum di Lumajang masyarakatnya kondusif dan tidak pernah ada yang mengadu perihal pengeras suara. Jadi, memang tingkat toleransi di masyarakat kita tinggi,” ungkap Agus. (has/ian)






