Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lamongan Integrated Shorebase (LIS) dari Perusahaan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah kepada DPRD Lamongan.
Raperda itu diajukan oleh Pemkab Lamongan melalui nota penjelasan yang disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan Hari Pertama, Senin (4/12/2023), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Rapat hari pertama itu digelar dalam rangka penyampaian nota penjelasan Raperda usulan pemerintah daerah dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023.
Baca Juga: Mahasiswa Ubaya Gelar Aksi Damai Peringati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Bupati Yuhronur mengatakan bahwa usulan Raperda tersebut sebagai bentuk penyesuaian akan dinamisnya perkembangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, PT. Lamongan Integrated Shorebase (LIS) telah mengalami perubahan status menjadi Badan Usaha Milik Daerah.
Sehingga untuk menjamin legalitas PT. LIS itu, Pemkab Lamongan menilai, diperlukan perubahan status hukum dari perseroan terbatas menjadi perusahan perseroan daerah.
“PT Lamongan Integrated Shorebase yang telah menjadi BUMD sejak tahun 2007 harus menyesuaikan diri sesuai dengan ketentuan,” kata Bupati Yuhronur.
Baca Juga: Demo Kantor BRI Sampang Ricuh 2 Warga Diamankan
Orang nomor satu di Lamongan ini juga menyebut, kepemilikan saham PT. LIS dipegang oleh 2 (dua) pemegang saham, yang mana 51 persen sahamnya dimiliki oleh daerah (Pemkab Lamongan).
Berdasarkan Perundang-undangan Nomor 23 tahun 2013 tentang Peraturan Daerah, pendirian BUMD dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, maka bentuk perusahan daerah yang dapat diadopsi secara hukum adalah perusahaan perseroan daerah.
Perusahaan perseroan daerah yang dimaksud merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
“Dalam melaksanakan kewenangan, daerah perlu memiliki sumber keuangan yang memadai untuk menjalankan urusan pemerintah. Pemberian sumber keuangan harus seimbang dengan beban atau tanggung jawab urusan pemerintah yang diberikan kepada daerah,” tutur Yuhronur.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia BBM Subsidi Pasuruan Divonis 7 Bulan
“Keseimbangan ini penting agar urusan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan serta kesejahteraan kepada penduduk,” imbuhnya.
Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Perda, Fatin Sufairoh dalam kesempatan sama turut menyerahkan nota penjelasan atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023 dari 8 (delapan) Raperda Inisiatif DPRD.
Adapun 4 Raperda tersebut meliputi (1) Fasilitas masyarakat berprestasi (2) Keamanan pangan (3) Pemberdayaan olahraga masyarakat (4) pengelolaan air tanah.
Keempat rancangan itu, beber Fatin, telah melalui tahapan pembahasan rapat dengan pendapat umum dan mengakomodir saran/masukan dari perangkat daerah terkait.
Baca Juga: PAN Resmi Dukung Khofifah Maju Pilgub Jatim 2024
Selain itu, menurut Fatin, rancangan itu juga telah memenuhi syarat, baik formil maupun materiil, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, agar substansi yang diatur sesuai dengan norma dalam peraturan perundang-undangan.
“Rancangan peraturan daerah yang nantinya akan dilaksanakan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya kedayagunaan dan kehasilgunaan,” jelasnya. [riq/ian]






