Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemanfaatan ruang publik.
Pada Jumat (10/4/2026) sore, tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur aparat negara melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih beroperasi di kawasan “Zona Merah”, khususnya sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan dan sekitar Alun-alun Jombang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini merupakan langkah nyata untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami melakukan penegakan Perda terkait penertiban PKL di wilayah zona merah. Sesuai aturan, zona tersebut dilarang untuk segala bentuk aktivitas usaha ekonomi, baik makanan, minuman, maupun mainan,” tegas Purwanto.
Pemkab Jombang mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI-Polri dalam penertiban ini, termasuk Kodim 0814, Satradar 405 Ploso, Corps Polisi Militer (CPM) TNI, Polres Jombang, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebelumnya, Pemkab Jombang sudah melakukan pendekatan persuasif, memberikan imbauan, serta mengadakan sosialisasi intensif selama dua hari terakhir kepada para PKL. Pedagang diarahkan untuk berjualan di Sentra Kuliner atau lokasi lainnya yang telah disediakan secara resmi oleh pemerintah.
Langkah tegas Pemkab Jombang ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan alun-alun. Beberapa warga merasa lebih nyaman dengan kebersihan dan ketertiban yang terjaga.
Eko, salah satu pengunjung, mengungkapkan bahwa suasana alun-alun kini lebih nyaman untuk dinikmati. “Kalau sudah ditetapkan di Sentra Kuliner, ya mau tidak mau harus diikuti demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ruli juga memberikan apresiasi atas kebijakan ini, meskipun sempat kesulitan menemukan camilan. Ia mendukung penuh relokasi para PKL ke Sentra Kuliner yang sudah disediakan oleh Pemkab. “Kerapian alun-alun Jombang sebagai kawasan hijau yang bersih menjadi nilai lebih,” ungkapnya.
Bagi Nabila, seorang warga yang rutin berolahraga di alun-alun, kebijakan penertiban ini sangat bermanfaat. “Olahraga jadi lebih nyaman dan senang karena lingkungannya bersih dan enak dipandang,” tambahnya.
Pemkab Jombang menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan di zona merah. Fokus utama saat ini adalah mengembalikan fungsi trotoar dan jalan untuk pejalan kaki serta pengguna jalan, sementara ekonomi PKL akan dialihkan ke lokasi-lokasi yang telah disediakan demi kenyamanan bersama. [suf]






