Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan membangun terminal bongkar muat barang di samping Stadion Jember Sport Garden, kawasan Kecamatan Ajung, untuk mencegah kendaraan-kendaraan pengangkut barang yang melebih tonase masuk ke dalam perkotaan.
Selama ini kerusakan sejumlah jalan di area kota Jember diakibatkan lalulalangnya kendaraan pengangkut dengan tonase yang melebih kelas jalan. Salah satunya di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Kaliwates. Jalan sepanjang 2,8 kilometer itu dipenuhi ratusan lubang berbagai ukuran. Jalan ini menjadi jalur alternatif yang dilewati kendaraan-kendaraan pengangkut barang yang hendak menuju kawasan ekonomi ‘segitiga emas’ di pusat perkotaan Jember.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Bupati Hendy Siswanto mengatakan, terminal bongkar muat di samping JSG hanya sementara. Ia tidak ingin permanen, karena akan mengganggu kegiatan olahraga di JSG, terutama saat Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur. Lokasi yang paling ideal menurutnya adalah terminal peti kemas di Kecamatan Rambipuji, karena ingin menghentikan seluruh kendaraan angkutan barang agar tak masuk ke dalam kota.
“Rencananya mulai Rambipuji kami tutup, karena crowded-nya luar biasa. Kami belum bisa membangun jalan baru. Membangun jalan baru biayanya luar biasa dan perlu perencanaan komprehensif. Jadi salah satu cara hanya membatasi angkutan berat seperti truk gandeng tidak diizinkan masuk,” kata Hendy.
“Kami sedang melobi teman-teman PT Kereta Api Indonesia, karena ada rencana salah satu ritel akan menggunakan terminal peti kemas itu sebagai gudang, karena mereka ada kerjasama angkutan kereta api. Kalau kami maunya kerjasama sewa lahan saja untuk tempat pemberhentian truk-truk besar,” kata Hendy.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember Ayub Junaidi mengusulkan, Pemkab Jember menukar status kepemilikan hak atas jalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Paling gampang sebenarnya Jalan Muhammad Yamin, Ajung, ditukar dengan Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada yang itu menjadi wewenang Pemprov menjadi milik Pemkab Jember,” katanya, Senin (4/4/2022).
Dengan demikian, pemeliharaan Jalan Muhammad Yamin yang sering dilewati truk besar menjadi kewenangan Pemprov Jatim. “Saya kira Pemkab Jember lebih tak mengalami kesulitan dalam memeliharanya,” kata Ayub. [wir/ted]






