Ringkasan Berita:
- Pemkab dan BPS Mojokerto menggelar rakor Sensus Ekonomi 2026.
- Pendataan akan menyasar seluruh pelaku usaha di Mojokerto.
- BPS memanfaatkan AI, geo-tagging, dan live tracking dalam pendataan.
- Pendataan door-to-door dimulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi Kolaborasi Kabupaten Mojokerto untuk Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto sebagai langkah persiapan menyukseskan pelaksanaan SE2026.
Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny mengatakan Sensus Ekonomi merupakan agenda nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurutnya, SE2026 dapat diibaratkan sebagai pemeriksaan menyeluruh atau general check-up terhadap kondisi perekonomian daerah.
“Melalui Sensus Ekonomi, pemerintah dapat melihat perkembangan usaha, persebaran sektor ekonomi, hingga potensi dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha,” ungkapnya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan data hasil sensus nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Karena itu, keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam memberikan data yang benar dan lengkap kepada petugas.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi dengan baik dalam Sensus Ekonomi 2026. Data yang diberikan sangat menentukan kualitas perencanaan pembangunan ekonomi ke depan,” tegasnya.
Pelaksanaan SE2026 di Kabupaten Mojokerto akan menyasar seluruh pelaku usaha di 18 kecamatan dan 304 desa serta kelurahan.
Pendataan mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha menengah besar (UMB) di berbagai sektor seperti pertanian, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, hingga jasa.
Informasi yang dikumpulkan meliputi identitas usaha, pendapatan, pengeluaran, aset usaha, hingga karakteristik sosial ekonomi keluarga.
Dalam pelaksanaannya, BPS juga memanfaatkan berbagai inovasi teknologi untuk meningkatkan kualitas data dan efisiensi pendataan.
Teknologi yang digunakan meliputi integrasi big data, geo-tagging lokasi usaha, pemanfaatan Generative AI, layanan chatbot, hingga sistem live tracking petugas lapangan.
Selain itu, metode pengumpulan data dilakukan secara fleksibel melalui kuesioner daring, digital, maupun cetak.
Pengisian data dapat dilakukan secara mandiri, melalui mekanisme Ngisi Bareng, maupun pendataan langsung secara door-to-door.
Tahapan pelaksanaan SE2026 dimulai pada Mei hingga Juni 2026 melalui pengisian kuesioner daring bersama pendampingan bagi usaha menengah dan besar.
Selanjutnya, pengisian mandiri secara online dilakukan pada Juni 2026 bagi pelaku usaha yang menerima notifikasi pendataan dari BPS.
Sementara pendataan langsung secara door-to-door dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto, Forkopimda, OPD, camat se-Kabupaten Mojokerto, pihak swasta, dan media. [tin/beq]






