Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Selasa, 8 April 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menetapkan total jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam per minggu. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
“Sebenarnya mulai hari Selasa (8/4/2025) sudah berlaku SE. Itu baru surat edaran. Sebenarnya ini kan dari Perpres 21 tahun 2023, insya Allah,” ujar Fathur Rozi, Kamis (10/4/2025).
Salah satu poin penting dalam penyesuaian ini adalah penyamaan jam masuk kerja pada hari Jumat dengan hari-hari kerja lainnya, yakni Senin hingga Kamis. Jika sebelumnya hari Jumat memiliki jam kerja berbeda karena pertimbangan ibadah, kini diseragamkan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal. “Jadi hari Jumat tetap sama masuknya seperti hari kerja yang lain,” tegasnya.
Fathur juga menekankan bahwa penyesuaian jam kerja ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun kultur kerja yang lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Tujuannya pasti untuk pelayanan. Kita ini pelayan. Gak ada yang jadi juragan,” katanya menegaskan bahwa ASN harus mengedepankan semangat melayani.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran peran setiap ASN dalam struktur birokrasi. Meskipun memiliki tugas yang berbeda-beda, seluruh ASN harus saling mendukung demi tercapainya pelayanan yang maksimal.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap, kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan sungguh-sungguh dan membawa perubahan nyata dalam kultur kerja pemerintahan. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitasnya.
“Ini adalah langkah awal untuk membangun budaya kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya. [awi/suf]






