Ringkasan Berita:
- Pemkab Blitar mewacanakan penarikan pajak atau retribusi dari jasa perahu penyeberangan Blitar–Tulungagung sebagai sumber PAD baru.
- Terdapat 13 jasa penyeberangan di aliran Sungai Brantas yang selama ini beroperasi tanpa kontribusi langsung ke kas daerah.
- Seluruh pengelola saat ini masih dalam proses pengurusan izin yang diajukan ke pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah tetap mengizinkan operasional sementara dengan syarat standar keselamatan perahu harus dipenuhi.
Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai mengkaji wacana penarikan pajak atau retribusi dari jasa perahu penyeberangan tradisional yang melayani rute Blitar–Tulungagung di sepanjang aliran Sungai Brantas. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ekonomi rakyat yang selama ini belum tersentuh regulasi.
Aktivitas penyeberangan yang menghubungkan dua wilayah tersebut diketahui memiliki mobilitas tinggi dan menjadi jalur alternatif penting bagi warga. Namun hingga kini, seluruh operasional jasa perahu masih berjalan tanpa kontribusi langsung ke kas daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menyebut wacana tersebut masih dalam tahap awal pembahasan dan belum ditentukan bentuk akhirnya, apakah berupa pajak atau retribusi daerah.
“Ada kemungkinan ke depan kita akan kenakan. Entah itu retribusi atau pajak kita belum tahu ya. Tapi yang jelas selama nanti pemerintah daerah bisa memfasilitasi dan masyarakat menerima manfaatnya itu kan nanti akan ada rupa retribusi atau pajak,” ujar Puguh, Sabtu (2/5/2026).
Saat ini terdapat 13 titik jasa penyeberangan perahu di jalur Sungai Brantas yang membelah wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Seluruhnya dikelola secara pribadi dan belum memiliki izin resmi operasional.
Pemkab Blitar menegaskan, wacana pengenaan retribusi baru akan dibahas lebih lanjut setelah proses pengurusan izin ke pemerintah pusat selesai. Saat ini, para pengelola masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi yang diajukan melalui jalur kementerian.
“Dari 13 itu baru beberapa yang mau lengkapi syarat-syaratnya. Sudah kita ajukan ke Probolinggo, tinggal nunggu proses. Nanti ke provinsi atau ke pusat. Tapi yang jelas sudah bukan kewenangan provinsi lagi, sekarang kewenangan pusat,” jelasnya.
Meski belum berizin resmi, Pemkab Blitar tetap memberikan ruang operasional sementara bagi jasa penyeberangan tersebut. Namun, pemerintah menekankan pentingnya standar keselamatan sebagai syarat utama, termasuk ketersediaan pelampung dan alat pemadam kebakaran di setiap perahu.
“Ya harus ada pelampungnya, harus ada alat pemadam api, pokok harus sesuai standar,” tegas Puguh.
Selama puluhan tahun, jasa penyeberangan perahu di Sungai Brantas menjadi pilihan utama warga karena dinilai lebih cepat dan ekonomis. Namun kini, pemerintah daerah mulai melakukan monitoring ketat untuk memastikan aspek keselamatan sekaligus menata potensi kontribusi ekonominya bagi daerah.
Wacana retribusi ini pun masih menunggu pembahasan lanjutan, termasuk respons dari para pengelola jasa penyeberangan yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas warga di wilayah tersebut. [owi/beq]







7 Komentar
Membangun petahu tdk mau cawe2. bgt ada hasil, majaki. Coba penambang pasir liar sepanjang sungai Brantas diurusi atau ditertibkan. Berani tdk ya?
menjijikan, apa bisanya cuman pungut pajak aja ?
anehhh….harusnya sediakan jembatan….tugasmu itu meribgankan dan bikin rakyatnu sejahtera…ngerti…jok aneh !!!
kemaruk duit njur Lik wes nglumpok di korupsi
Selamat Indonesia Sudah Menjadi Negara Terkorup di Dunia
Korup di semua Bidang Pemerintahan….
semua hal di pajaki, lama² kita tarik nafas juga bakalan kena pajak!!!
kami duwiten. pejabat yang suka korupsi bersihkan dulu.